d">
![]() |
|||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|||||||||||
Blok 1
|
||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
Pemahaman Konsep Desentralisasi |
||||||
Setelah mempelajari kasus-kasus diharapkan para peserta mampu memahami: Pengaruh Sejarah Desentralisasi di Indonesia terhadap sektor kesehatan. Arti Desentralisasi: Devolusi, Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Privatisasi Perubahan Tata Aturan Hukum dan maknanya Pengaruh Desentralisasi terhadap lembaga pemerintah di sektor kesehatan dipandang dari konsep good governance Perubahan Mekanisme Alokasi Dana Pemerintah Pusat ke Pemerintah daerah dan dampaknya Perubahan Struktur Kelembagaan di tingkat pusat, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota |
||||||
![]() |
||||||
| Konflik antara Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit Kasus di Kota S: Kasus di Kabupaten X: ''Setelah rumah sakit menjadi lembaga teknis daerah, kami sulit masuk ke rumah sakit. Sepertinya di reject. Jadi kami seperti jalan sendiri-sendiri. Seksi RS di dinas sulit memeriksa rumah sakit dan kami tidak tahu memeriksanya dengan dasar apa?'' Di sisi lain, direktur RSD menyatakan: Kasus di Kota P: Ketiga kasus di atas menunjukkan bahwa ada “ sesuatu ” yang terjadi di dinas kesehatan. “Sesuatu” ini perlu dikaji untuk melihat makna yang terdapat di dalamnya. |
||||||
...... SPM di sektor kesehatan merupakan isu yang kompleks sehingga sulit dipahami. Berbagai Surat Edaran dan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kewenangan Kab/Kota sejak tahun 2000 menunjukkan berbagai hal menarik. Pertama, SPM berasal dari kewenangan wajib yang berdasarkan PP 25 tahun 2000 tidak secara eksplisit disebutkan di pemerintah /kota. Pada Lampiran makalah ini terdapat perkembangan Kewenangan Wajib dari SE Menkes no.1107/Menkes/E/VII/2000 ke Keputusan Menteri Kesehatan no 1457/Menkes/SK/X/2003. Permasalahan yang ada pada SPM yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan adalah: SPM Kesehatan ditetapkan dengan cara negosiasi internal di Departemen Kesehatan sehingga listnya menjadi sangat banyak. Proses penetapan SPM di bidang kesehatan model ini mendorong semua direktorat operasional di Departemen Kesehatan untuk memasukkan kegiatannya dalam SPM. Hal ini dapat terlihat pada lampiran SPM di bidang kesehatan. SPM kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanpa menghitung costnya terlebih dahulu. Pertemuan di Hotel Mandarin pada tahun 2003 menunjukkan bahwa penetapan SPM oleh Menteri Kesehatan dilakukan sebelum ada perhitungan biaya pelaksanaan pelayanan untuk mencapai SPM. Hal ini memicu kesulitan di daerah dalam membiayainya. Sementara itu perencanaan dan penganggaran di daerah sudah menggunakan RASK yang membutuhkan ketrampilan karena rumit. Model penganggaran ini membutuhkan proses tertentu yang tidak mudah diikuti oleh sektor kesehatan yang mempunyai list panjang. Dipandang dari volume kegiatan, dengan list SPM yang banyak dapat dibayangkan bahwa anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Dalam pasal 5 SK Menkes no 1457/2003 disebutkan bahwa sumber dana untuk pelayanan kesehatan untuk mencapai stnada SPM di daerah berasal dari APBD. Hal ini berarti ada asumsi bahwa pemerintah daerah yang bertanggung-jawab terhadap SPM yang ditetapkan pusat. Dengan list yang sangat panjang dan tanpa ada pembiayaan dari pusat, ada pesimisme untuk pelaksanaan SPM di daerah karena keterbatasan APBD. SPM ditetapkan tanpa kajian mengenai implikasi terhadap subsidi dan transfer antar tingkatan pemerintah. Penetapan SPM dengan tidak memperhatikan sumber pembiayaan dari pusat sebenarnya bertentangan dengan pemahaman konsepsual mengenai Minimum Standards. Sebagaimana dikutip dalam pengantar makalah ini, seharusnya SPM merupakan instrument pemerintah pusat untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal. Dengan demikian sebaiknya ada semacam ear-marked budget dana de-sentralisasi (DAU kalau mungkin) atau dana dekonsentrasi. Akan tetapi keputusan Menkes memang ditetapkan tanpa mengacu pada potensi subsidi pemerintah pusat. Lebih lanjut laporan konsultan menyatakan: .........Permasalahan yang ada tersebut menunjukkan bahwa pemahaman mengenai SPM masih belum jelas. Terlihat bahwa SPM di sector kesehatan saat ini belum merupakan kebijakan yang menyangkut ekonomi. SPM di sector kesehatan masih merupakan kebijakan teknis kesehatan yang tidak mengindahkan unsur ekonomi. Keadaan ini sebenarnya memprihatinkan karena sebenarnya penetapan SPM harus ditetapkan bersama antara Departemen Teknis (Kesehatan dan Pendidikan) dengan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri. Dalam proses penetapan SPM sector kesehatan yang terjadi adalah pertimbangan kesehatan yang tidak dibahas bersama dengan prinsip-prinsip ekonomi. Hal ini menyangkut komunikasi antara orang kesehatan, pemerintahan dengan ekonom di Indonesia. Dikhawatirkan komunikasi ini tidak berjalan baik karena perbedaan bahasa atau pemahaman mengenai SPM. Setelah membaca laporan konsultan ada pertanyaan menarik di kepala Dr. Santoso: Apakah akan meneruskan usahanya memahami SPM, ataukah tidak mengindahkan SPM karena memang dianggap tidak ada gunanya. | ||||||
Seorang Kepala Dinas Kesehatan memperhatikan berbagai grafik yang menggambarkan kondisi lingkungan ekonomi di 7 propinsi DHS1. Catatan tentang cara membaginya: Penggolongan Kapasitas fiskal pemerintah daerah menggunakan data Kemampuan fiscal daerah (Penerimaan Daerah + DAU – Penerimaan Pusat dan Bantuan Luar Negeri) dibagi dengan kebutuhan fiscal daerah [1].
Kemampuan ekonomi masyarakat menggunakan acuan yang dikeluarkan oleh WorldBank, dalam World Economic Indicator tahun 2002, untuk penghitungan Low GDP percapita yaitu dibawah US$ 500 percapita. Dengan mengambil kurs tengah tahun 2002, US$1 = Rp8000,-, maka didapat cut off point:
|
||||||
|
||||||
[1] Acuan yang dipergunakan adalah Penghitungan Kemampuan Fiskal Daerah Tahun 2001/2002, Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan RI, 2002 |
||||||
copyright DHS @2005 |