Blok II
 
Blok 2
Hubungan antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota setelah kebijakan desentralisasi

Tujuan Pembelajaran


Setelah mempelajari kasus-kasus tersebut diharapkan para peserta mampu memahami:

  1. UU no 32 tahun 2004 dalam konteks hubungan pusat, propinsi, dan kabupaten
  2. Perubahan peran Dinas Kesehatan Propinsi
  3. Perubahan peran Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
  4. Masalah dalam hubungan pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota
  5. Tindakan untuk meningkatkan hubungan Departemen Kesehatan, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota
kembali ke atas
Peta Kasus
kembali ke atas
Kasus 2.1
Perijinan Rumah Sakit oleh Siapa?


Dokter D, Kepala Dinas Kesehatan Kota Y sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk perijinan rumah sakit. Raperda ini untuk pembinaan dan perijinan RS Swasta dan RS Pemerintah di kotanya sesuai PP No. 25/2000. Persiapan Raperda sudah sampai di pembahasan di DPRD. Tiba-tiba dr. D mendapat surat dari Dinkes Provinsi tentang edaran Dirjen Yanmedik tanggal 10 Maret 2004, yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi di seluruh Indonesia perihal upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medik. Adapun kutipan isi surat tersebut sebagai berikut :

''Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah terutama dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 25/2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi dan menyusuli surat edaran kami No YM.01.02.1.4.846 tanggal 21 Februari 2001 perihal upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medik, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa sambil menunggu selesainya proses penyempurnaan Permenkes No. 920/Menkes/Per/XII/86 tentang upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medik termasuk Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. HK. 00.06.3.5.5797 tentang petunjuk pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medik spesialis hal-hal yang berkenaan dengan upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medik dinyatakan masih mengacu kepada Permenkes 920/ Menkes /Per/XII/ 86 termasuk Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. HK 00. 06.3.5.5797 sampai Permenkes penggantinya diterbitkan.
  2. Bahwa dengan adanya pemberitahuan ini maka pelaksanaan kewenangannya masih tetap sepanjang yang menyangkut upaya pelayanan kesehatan swasta di bidang medik sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.''

dr. D merasa bingung dengan adanya surat edaran yang bertentangan dengan PP No. 25/2000 dan PP No. 8/2003 padahal dr. D sudah menyiapkan berbagai program, termasuk mengirimkan staf dinas kesehatan ke luar negeri untuk mempelajari sistem regulasi di sektor kesehatan.

kembali ke atas
Kasus 2.2
Pelaporan Penyakit Demam Berdarah Dengue

Di sebuah kota, sebuah penelitian menemukan lama tenggang waktu antara terdiagnosisnya pasien dengan Laporan ke Dinkes Kota sebagai berikut:



Berikutnya adalah lama tenggang waktu antara terdiagnosisnya pasien dengan fogging



Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa dari 68 RS di kota tersebut hanya sekitar 28 persen yang melaporkan kasus DBD secara rutin. Sisanya lebih banyak rumah sakit yang membangkang atau tidak mau melaporkan kasus DBD secara rutin setiap hari.

kembali ke atas
Kasus 2.3
Peran Dinas Kesehatan dalam Pembiayaan


Di DIY, dana untuk pelayanan kuratif bagi orang miskin dikelola oleh badan Jamkesos. Sebagai badan pembiayaan pelayanan kesehatan, badan Jamkesos merupakan lembaga pemerintah yang mengurusi pembiayaan kesehatan bagi orang miskin. Dengan demikian, ada persyaratan dimana badan Jamkesos membutuhkan kepercayaan dari masyarakat untuk mengelola dana bagi orang miskin yang berasal dari berbagai sumber pemerintah, luar negeri, maupun swasta.

Sementara itu, UU SJSN menyatakan bahwa pengelola dana jaminan kesehatan ini akan diserahkan kepada PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, dll. Yang menjadi pertanyaan disini adalah dimana peran dinas kesehatan dalam pembiayaan kegiatan kuratif? Ataukah dinas kesehatan lebih mengurusi pembiayaan kesehatan masyarakat?

kembali ke atas
Kasus 2.4
Desentralisasi dan Dekonsentrasi


Sekelompok Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Indonesia mempelajari situasi desentralisasi di Filipina. Ternyata walaupun berada di kebijakan desentralisasi, terdapat aspek dekonsentrasi yang kuat dengan dipertahankannya Regional Health dalam bentuk Centers for Health Development di 16 Regional. Sementara itu di Indonesia, tidak ada regionalisasi sebagai pengganti Kanwil per propinsi yang dimerger ke Dinas Kesehatan. Dalam keadaan ini dapat dilihat bahwa desentralisasi di Indonesia sebenarnya lebih “keras” dibandingkan dengan di Filipina.

Dalam kunjungan tersebut, Dr. Rosmanda MPH, Chief Local Health and Development, Corabazon REGIONAL HEALTH OFFICE (RHO), menjelaskan tentang tugas dan wewenang Depkes dan RHO setelah Devolusi. RHO yang merupakan kepanjangan tangan Depkes, bertugas membantu (Technical asisstent), mengintegrasikan perencanaan kesehatan lokal, training dan Mobilisasi tenaga kesehatan serta membantu pelaksanaan Inter Local Health Zone (ILHZ). Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh RHO Representative yang membawahi 1 – 5 Kota, dengan Dinkes Kota. RHO juga membantu terlaksananya District Health System di Kota.. Sedangkan District Health Board (anggotanya : major/gubernur, LSM, DPRD) ikut memfasilitasi terbentuknya ILHZ dan memberikan masukan, saran dan pemecahan masalah pembangunan kesehatan di Daerah. Devolusi yang diberikan ke daerah di Filipina sama dengan di Indonesia. Hal ini berarti fungsi Dinas Kesehatan Propinsi di Indonesia mempunyai kegiatan yang lebih berat dibanding di Filipina karena menjalankan fungsi dekonsentrasi dan devolusi sekaligus.

Pada saat diskusi dibahas berbagai model struktur organisasi untuk Dinas Kesehatan Propinsi di Indonesia. Terdapat 3 usulan struktur Dinas Kesehatan Propinsi sebagai berikut:




kembali ke atas

copyright DHS @2005