Blok III
 
Blok 3
Kebijakan Desentralisasi dan Hubungan Antara Swasta, Lintas Sektoral, Masyarakat dengan Dinas Kesehatan

Tujuan Pembelajaran


Setelah mempelajari kasus-kasus tersebut diharapkan para peserta mampu memahami:

  1. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan peraturan yang pro-kesehatan
  2. Ketrampilan advokasi untuk peningkatan status kesehatan masyarakat
  3. Framework Politik, Medik, dan Public administration
  4. Peningkatan peran LSM dalam sektor kesehatan
  5. Perubahan masyarakat dalam pemahaman akan hak dan hukum kesehatan
  6. Pengaruh Desentralisasi terhadap lembaga pemerintah
  7. Perubahan Mekanisme Alokasi Dana
  8. Potensi Peran pelayanan swasta untuk peningkatan status kesehatan masyarakat
kembali ke atas
Peta Kasus
Peta kasus-kasus Desentralisasi, Lintas Sektoral, Swasta dan Partisipasi Masyarakat

kembali ke atas
Kasus 3.1
Perda Pencemaran Udara di DKI dan Pendirian Pabrik Rokok oleh Gubernur DIJ

Baru-baru ini Pemerintah DKI menerbitkan Peraturan Daerah mengenai pencemaran udara. Disebutkan dalam pasal-pasal yang ada:.......

Perda ini menunjukkan inovasi pemerintah daerah di era desentralisasi yang berani untuk menenetang tren di Indonesia, dimana konsumsi tembakau merupakan hal yang disebut sebagai salahsatu penyelamat ekonomi.

Di sisi lain, secara kontras, Gubernur DIJ mendirikan pabrik rokok dengan harga murah untuk konsumsi masyarakat kelas bawah dengan merek Kraton Dalem.

kembali ke atas
Kasus 3.2
Kemitraan Praktisi Swasta-Pemerintah untuk Pengendalian TBC di Kabupaten Buleleng, Bali


Sebuah Tim peneliti mengembangkan kerjasama antara Pemerintah dan Swasta dalam pengendalian TBC di Kabupaten Buleleng. Ada berbagai pertimbangan dalam pemilihan topik penelitian:

Menurut laporan WHO 1999, Jumlah penderita tuberkulosis di Indonesia merupakan terbesar ketiga didunia setelah India dan Cina. Setiap satu menit terdapat satu penderita tuberkulosis (TBC) paru, setiap dua menit muncul satu penderita baru TBC paru yang menular, dan setiap empat menit terdapat satu orang meninggal akibat TBC di Indonesia.

Propinsi Bali yang merupakan pusat pariwisata di Indonesia dengan populasi 3,12 juta penduduk merupakan propinsi dengan case detection rate (CDR) terendah dari tahun ketahun. Berdasarkan Laporan Tahunan Pemberantasan Penyakit Tuberkulosis (P2TB) Bali tahun 2003, selain puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), praktek dokter swasta juga turut memberikan kontribusi dalam penemuan penderita TBC yang menular di Bali sejak tahun 2002. Namun demikian, kegiatan ini baru dilakukan pada sejumlah kecil praktisi swasta terutama di kotamadya Denpasar.

Kabupaten Buleleng yang terletak di belahan utara pulau Bali mencakup 24.25% dari keseluruhan pulau tersebut. Sebagian besar wilayah Kabupaten Buleleng merupakan daerah berbukit yang terbagi dalam sembilan kecamatan dengan jumlah penduduk 569.653 jiwa (SKRT, 2003). Sarana pelayanan kesehatan di wilayah ini terdiri atas 20 puskesmas dan 4 rumah sakit, 1 RSUD, 1 rumah sakit TNI dan 2 rumah sakit swasta dengan jumlah tenaga kesehatan sebanyak 252 yang terdiri atas 22 dokter, 5 dokter gigi, 109 perawat, 105 bidan dan 11 perawat gigi (SKRT, 2003). Sampai dengan tahun 2003, program penanggulangan TBC di kabupaten ini masih terfokus di puskesmas. Pada tahun 2004, dinas kesehatan kabupaten Buleleng bekerja sama dengan

Hasil:
Dalam waktu tujuh bulan di ketiga kabupaten sejumlah 337 praktisi swasta berhasil dilibatkan dalam kemitraan. Di Buleleng, sejumlah 134 praktisi swasta, terdiri atas 6 dokter spesialis terkait TBC, 35 dokter umum, 50 bidan dan 26 perawat telah terlibat dalam program ini. Dari 134 praktisi tersebut, 52% (70 praktisi) diantaranya telah berperan aktif baik mengirimkan maupun melaporkan setiap kasus yang ia temukan. Keterlibatan praktisi swasta dalam penanggulangan TBC di Kabupaten Buleleng memperlihatkan hasil yang menjanjikan, dimana lebih dari 50% temuan kasus BTA positif sejak bulan September 2004, merupakan temuan praktisi swasta.

Tantangan besar ke depan bagi program kemitraan ini adalah bagaimana mempertahankan minat dan komitmen stakeholder (e.g. dinas kesehatan, praktisi swasta, puskesmas, petugas TB) untuk sustainabilitas dan peluasan program.

kembali ke atas
Interpretasi dari Seluruh Kasus yang Ada:


Fakta yang tertulis pada kasus kasus mendukung dugaan bahwa pada fase awal sebuah kebijakan, berbagai ketidak jelasan pasti terjadi. Periode tahun 2001 sampai ke 2003 dapat dinyatakan sebagai fase awal kebijakan desentralisasi diterapkan di sektor kesehatan yang mempunyai banyak ketidak jelasan. Tiga tahun awal perjalanan desentralisasi di Indonesia memberikan banyak catatan penting. Inti catatan penting adalah peran pemerintah di berbagai level dalam sektor kesehatan masih belum tertata dengan baik. Masih terjadi ketidak-siapan pembagian wewenang di fungsi regulasi, pembiayaan, dan pelaksana antar berbagai level pemerintah di sektor kesehatan. Keadaan ini dapat mengurangi efektifitas pembangunan kesehatan di Indonesia.

Dalam hal ini perlu dikaji mengenai reformasi dan desentralisasi pelayanan kesehatan. Pelaksanaan desentralisasi terkait dengan reformasi sektor kesehatan seperti yang terjadi di Filipina. Pengalaman pelaksanaan desentralisasi kesehatan di Indonesia tahun 2001-2003 menunjukkan bahwa pada tahun-tahun ini tidak ada reformasi di sektor kesehatan sesuai dengan ciri reformasi. Sebagai catatan, ada berbagai ciri reformasi [1]: (1) perubahan bukan bersifat evolusioner atau sedikit-sedikit; (2) perubahan tidak hanya menyangkut kebijakan saja, tapi mencakup perubahan yang melembaga; (3) perubahan merupakan hal yang disengaja, bukan kebetulan-kebetulan belaka; (4) perubahan harus bersifat berkelanjutan dan jangka panjang; dan (5) perubahan harus didukung seluruh staf dan didukung secara politis dari atas. Reformasi harus didahului oleh kebijakan di berbagai level pemerintah secara terintegrasi demi memperkuat atau meningkatkan kapasitas sistim pelayanan kesehatan. Keadaan ini tidak terjadi di Indonesia.

Tanpa ada reformasi di sektor kesehatan, fungsi-fungsi pemerintah di berbagai level ternyata tidak jelas. Dengan tidak jelasnya fungsi pemerintah maka kebijakan desentralisasi sulit dilakukan. Dalam hal ini ada pendapat menarik bahwa ketidak-jelasan fungsi pemerintah di berbagai level saat ini disebabkan oleh kebijakan desentralisasi. Pendapat ini menjadikan kebijakan desentralisasi sebagai kambing hitam ketidak jelasan peran pemerintah. Pendapat ini tentunya menyesatkan. Dipandang dari situasi Indonesia dan sejarah sistem pelayanan kesehatan, kebijakan desentralisasi sektor kesehatan merupakan hal yang tepat. Akan tetapi pelaksanaan kebijakan desentralisasi yang buruk karena tidak disertai dengan reformasi sektor pelayanan kesehatan secara penuh. Ke depan, diharapkan ada suatu reformasi di berbagai level pemerintah dalam suasana sistem yang terdesentralisasi. Diterbitkannya UU no 32 tahun 2004 yang mengamandemen UU no 24 dan 25 tahun 1999 dapat dianggap sebagai momentum baru untuk reformasi sektor kesehatan dalam situasi yang terdesentralisasi.

Oleh karena itu diperlukan pemahaman mengenai reformasi secara lebih baik.
kembali ke atas
[1]Public Health Forum. 1997. London School of Hygiene and Tropical Medicine.

copyright DHS @2005