Blok IV
 
Blok 4

Desentralisasi dan Reformasi Sektor Kesehatan di Indonesia (Studi Kasus di 7 Provinsi DHS)


Tujuan Pembelajaran


Setelah mempelajari kasus-kasus tersebut diharapkan para peserta mampu memahami:

  1. Membahas situasi sektor kesehatan di 7 Provinsi DHS 1
  2. Memahami reformasi di sektor kesehatan
  3. Memahami integrasi reform antar tingkat pemerintah di sektor kesehatan
kembali ke atas
Situasi Sektor Kesehatan di 7 Provinsi:


A. Dinas Kesehatan Provinsi

Provinsi Sulawesi Tenggara

* Pembiayaan Gakin
Selisih data Gakin dari Pemda sebesar 67.700, yang ditanggung Askes hanya sejumlah 30.000 (data pusat).

* Surveillance
Dinkes Provinsi kadang-kadang menerima laporan dari Dinkes kota jika wabah yang terjadi tidak mampu ditanggulangi

* Regulasi/Perijinan RS
a. Peran dinkes provinsi baru sebatas pemberian ijin bagi RS Swasta. Salah satu RS Swasta yang sudah berdiri sejak tahun 1970-an mengurus perpanjangan ijin operasional di Sie RS. Sedangkan 2 RS lainnya yang baru berdiri setelah desentralisasi kesehatan mengurus perpanjangan ijinnya di Subdin Perijinan dan akreditasi.

b. Lembaga lain seperti PERSI, perguruan tinggi atau LSM tidak mengintervensi proses perijinan RS. PERSI hanya bersifat ”merestui” berdirinya RS swasta. Pengurusan perijinan tidak dipungut biaya. Perangkat yang mengelola perijinan RS adalah Subdin Farmakmin dan Registrasi.

c. Sebuah Kasus terjadi di RS Griya Dewata. Dimana direkturnya bukan dokter (tidak sesuai dengan Permenkes). Pemilik adalah dokter PNS di RSU Provinsi. Surat ijin operasi sementara-nya berlaku hingga 24 Februari 2005, namun RS yang bersangkutan baru mengajukan ijin operasional tetap 2 minggu yang lalu (kurang lebih akhir Januari). Padahal dalam peraturan disebutkan bahwa pengajuan perpanjangan ijin harus dilakukan minimal 6 bulan sebelum ijin habis masa berlakunya. Selain itu, berkas yang diajukan juga belum dilengkapi hingga saat ini. Ada issu bahwa sudah tidak ada lagi dokter tetap yang bekerja di RS tersebut. Disamping itu, pemilik memiliki usaha lain, yaitu PBF, yang lokasinya saat ini telah dipindahkan ke dalam RS tanpa melapor ke Dinkes. Hal-hal inilah yang antara lain menjadi penyebab RS belum dapat melengkapi berkas yang diminta untuk mengurus ijin operasional tetap.

* SDM
a. Sebelum desentralisasi, penempatan tenaga PTT jauh lebih lancar karena pemerintah pusat mengalokasikan tenaga yang cukup banyak untuk daerah-daerah. Saat inipun tenaga PTT berasal dari alokasi pusat namun jumlahnya terus berkurang, disebabkan karena formasi yang tersedia makin kecil. Disisi lain belum ada pengangkatan tenaga PTT menjadi PNS daerah karena kemampuan keuangan daerah yang kecil. Tenaga kesehatan yang sudah menjalani masa PTT tidak dengan serta merta mendapatkan peluang lebih besar untuk menjadi PNS dibandingkan dengan tenaga yang tidak PTT.

b. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, ada kendala komunikasi dari Puskesmas hingga Dinkes Provinsi, karena posisinya bukan sebagai atasan-bawahan, sehingga yang dibangun adalah komitmen-komitmen. Dinkes Provinsi menggali data ketenagaan dan program melalui berbagai pertemuan, bukan lagi melalui laporan yang dulu disampaikan dari Puskesmas dan Dinkes Kabupaten/Kota.

c. Setelah desentralisasi, insentif menjadi lebih besar karena Kabupaten/Kota ikut bertanggung jawab terhadap pemberian insentif bagi tenaga PTT. Mengenai pelaksanaan Keppres No. 5 Tahun 2004, pejabat fungsional sudah ditetapkan, namun kendala pada kemampuan keuangan daerah sehingga belum mencapai sebagaimana yang ditetapkan dalam Keppres tersebut.

Provinsi Sulawesi Tengah

* Pembiayaan Gakin
Selisih data gakin antara pusat dan daerah (melalui PT Askes) dan provinsi sebesar 100.000 (baru dicover oleh pusat sekitar 50%).

* Regulasi/Perijinan RS
a. Sebelum desentralisasi seluruh proses perijinan dilaksanakan oleh seksi tersendiri yaitu seksi registrasi dan akreditasi, namun setelah desentralisasi dipecah ke masing-masing bagian, untuk RS dipegang seksi RS, untuk ijin ketenagaan dipegang oleh Subdin Nakes.

b. Setelah desentralisasi kewenangan prose perijinan belum sepenuhnya diserahkan ke daerah, hal ini belum banyak berubah. Dinas kesehtan provinsi hanya berhak untuk memberikan rekomendasi pada RS kenudian diteruskan ke pusat.

c. Standar dan instrumen yang dipakai untuk memberikan suatu rekomendasi dan surat ijin operasional sementara masih menggunakan standar dan instrumen pusat, namun demikian bentuk standarnya apa dan bagaimana tidak jelas karena tidak didapatkan dokumen tersebut di seksi RS.

d. Selama ini belum ada proses perijinan RS yang baru, dari 5 RS swasta yang ada di provinsi Sulteng berdiri sebelum desentralisasi. Pada saat ini yang ada adalah perpanjangan ijin karena habis masa berlakunya. Kesadaran untuk mengurus ijin ini baru ada di RS swasta sedangkan untuk RS pemerintah belum ada satupun yang mengajukan permohonan ijin. Hal tersebut dilakukan setelah ada sosialisasi dari Sesditjen Pelayanan Medik Depkes RI. Fungsi monitoring dari dinkes baru sebatas monitor proses administratif. Sampai saat ini belum ada yang sampai dicabut ijinnya namun teguran secara administratif telah dilakukan seperti yang dilakukan kepada RSU GKST dan RSU Budi Agung.

e. Kewenangan untuk memberikan ijin pengembangan ternyata juga belum jelas merupakan kewenangan siapa. Contoh kasus adalah RSJ Madani yang sekarang ini dikembangkan dengan penambahan pelayanan umum. Pihak RS ingin mengurus ijin namun prosedurnya belum jelas kepada siapa harus minta ijin. Pada saat ini RS hanya berpayung pada Perda tentang pengembangan RS dari Pemda Provinsi Sulteng.

* SDM
a. Pendistribusian tenaga dokter dan bidan PTT di provinsi Sulteng dianggap belum mencukupi. Masalah yang di dihadapi adalah dengan adanya wilayah kerja yang masih terisolir (susah dijangkau) yang kurang menarik untuk dokter maupun bidan PTT yang ditempatkan di Provinsi Sulteng.

b. Sistem informasi yang memungkinkan pemantauan ketersediaan tenaga dokter dan bidan adalah dengan sistem pelaporan, daerah yang kosong melaporkan ke provinsi yang kemudian diteruskan ke pusat. Sistem informasi ini menjadi agak terhambat setelah era desentralisasi dengan adanya anggapan daerah bisa berdiri sendiri dengan tidak perlu melapor ke dinas kesehatan provinsi sehingga dinas kesehatan agak susah memantau ketersediaan dokter dan bidan PTT.

c. Ada kendala dalam sistem pengangkatan pegawai menjadi PNS terutama setelah sistemnya dikembalikan ke pusat. BKD merasa hak daerah sebagai pembina kepegawaian daerah dicabut oleh pusat. Sistem yang baru memang bagus untuk keprofesionalan pegawai namun dirasakan kurang adil dengan susahnya pegawai yang sudah mengabdi untuk bisa diangkat menjadi PNS bila nilai tidak memenuhi syarat.

d. Pemerintah provinsi belum menyediakan insentif khusus untuk dokter dan bidan PTT. Insentif baru diberikan pada dokter ahli yang bertugas di RSJ Madani, dimana RS tersebut sementara dikembangkan.

Provinsi Gorontalo

* Pembiayaan Gakin
a. Selisih data gakin antara pusat dan daerah (kurang lebih 36% dari total populasi).

b. Pada tahun 2005 total dana dekonsentrasi turun menjadi 38M, sedang alokasi dana Gakin tahun 2005 belum ada sehubungan dengan terbitnya SK Menkes, dan pada saat peneliti berada dilapangan, Depkes sedang melakukan review atas model pembiayaan Gakin yang ada di Provinsi Gorontalo.

* Surveillance
Dinkes Provinsi Gorontalo tidak memberikan ijin operasional tetap kepada RS swasta. Ijin tersebut akan diberikan oleh Dirjen Yanmed Depkes (terkait akreditasi)

* Regulasi/Perijinan RS
a. Baik sebelum maupun setelah desentralisasi, dinas kesehatan provinsi tidak melakukan monitoring perijinan RS. Dinkes hanya memberikan ijin oerasinal sementara sedangkan ijin oeprasinal tetap akan diberikan dari Dirjen Yanmed Depkes (terkait akreditasi).

b. Provinsi tidak mempunyai RS swasta, yang bada saat ini adalah RSUD. Ada persepsi pengelolaan RS merupakan tanggung jawab Pemda Kab/Kota, karena RSUD merupakan UPTD Sekda, sehingga dicontohkan apabila ada masalah misalnya pengelolaan limbah , mestinya yang bertanggung jawab adalah Pemda Kab/Kota.

* SDM

a. Rekruitment dan penempatan dokter dan bida PTT oleh Dinkes Provinsi/kab/kota (ke Depkes), tidak dilakukan wawancara silang di BKD provinsi/kab/kota karena dianggap kurang relevan.

b. Mengenai insentif, tidak ada insentif tambahan. Dinkes Provinsi menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing dinkes kab/kota.

Provinsi Bengkulu

* Pembiayaan Gakin
a. Selisih data gakin di pusat dan daerah (lebih dari 30.000 di kota Bengkulu)

* Surveillance
Menurut Dinkes Kab. Argamakmur, Dinkes Provinsi Bengkulu dianggap memaksakan programnya ke daerah, padahal daerah belum mampu membuat Juknis sesuai dengan muatan lokal, dan tidak melihat kendala geografis

* Regulasi/Perijinan RS
a. Peranan Pusat dalam perijinan masih kabur dalam RS Pemerintah.

b. Standarisasi ketenagaan terbaru dari depkes masih belum jelas. Perijinan RS Pemerintah juga belum jelas, Arsada juga belum bicara untuk memberikan pendapat atas kondisi ini.

* SDM
a. Jabatan struktural saat ini diisi oleh orang-orang yang tidak berkompeten dan bukan dari lulusan ilmu kesehatan /kedokteran.

b. Pasca desentralisasi, banyak sistem yang menjadi kacau. Seperti dalam hal penggajian.

c. Biro Kepegawaian tidak tahu menahu mengenai penempatan dokter dan bidan PTT. Penempatan ini dilakukan ole Dinas Kesehatan Provinsi. Pemda tidak diberi laporan.

Provinsi Riau

* Pembiayaan Gakin
Selisih antara data gakin di pusat dan daerah sampai 100%, yang ditanggung pusat hanya sekitar 50%.

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, Dinkes Provinsi Riau memberikan dana untuk survei jentik nyamuk & survei sarang nyamuk. Sementara setelah desentralisasi, pusat membantu briket anti nyamuk malaria, tapi jumlahnya tidak cukup dan distribusi tidak lancar. Hubungan dengan daerah terbatas melalui Dinkes Kota pekanbaru.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Peran perijinan di tingkat provinsi diakui jauh menurun dibandingkan sebelum desentralisasi, termasuk perijinan RS.

b. Setelah desentralisasi maka sering timbul penilaian bahwa kepala daerah di Kab/Kota sudah tidak membutuhkan provinsi untuk monitoring RSUD, namun demikian apabila dana APBN tidak turun (untuk mendanai RSUD) maka para Kepala Daerah akan mengeluh (misalnya karena mereka membutuhkan peralatan). Hal tersebut sering dijawab oleh Provinsi bahwa mereka tidak dapat membantu penganggaran APBN karena RS tersebut tidak teregister di Depkes (karena pada waktu pembangunan tidak melibatkan Dinkes Provinsi dan Depkes).

c. Dalam melakukan proses perijinan, Dinkes bekerjasama dengan PERSI dalam bentuk meminta rekomendasi PERSI, juga dengan organisasi profesi (IDI), namun demikian tidak jelas peran dari organisasi profesi dalam kegiatan perijinan RS. Meski telah ada mekanisme pemberian ijin, namun ternyata tidak terdapat mekanisme untuk melakukan monitoring perijinan RS. Monitoring hanya dilakukan dengan mensyaratkan RS untuk memperpanjang ijin setiap 5 tahun.

d. Dari konteks politik, sering sekali RS dianggap sebagai prestise dari seorang Bupati sehingga kelayakan membangun sebuah RS sering tidak diperhatikan, misalnya jumlah penduduk hanya 50.000 tetapi membangun RS sampai 5 tingkat.

* SDM
Secara umum baik sebelum maupun pasca desentralisasi, distribusi tenaga dokter dan bidan PTT di Dinkes Provinsi Riau masih belum merata.

Provinsi Sulawesi Utara

* Pembiayaan Gakin
a. Selisih antara data gakin di pusat dan daerah (di Kota Menado selisih 4000).

b. Kriteria miskin pusat dan di lapangan berbeda (tidak cocok).

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, pusat memberikan dana untuk program penanggulangan TB dan Kusta dan setelah desentralisasi, pusat tetap memberi feedback yang baik, misalnya ada berita KLB di TV, team surveilance langsung berkomunikasi dengan Kadinkes.

* Regulasi/Perijinan RS
Kewenangan Dinkes Provinsi hanya memberikan ijin operasional sementara (Dibandingkan dengan keadaan sebelum desentralisasi, keadaan masih sama belum ada perubahan dalam perijinan).

* SDM
a. Mekanisme perekruitan tenaga kesehatan baik sebelum maupun pasca desentralisasi masih dilakukan dinkes Provinsi. Tapi pelaksanaan diserahkan ke dinkes kab/kota. Karena pendanaan tenaga kesehatan ini masih berasal dari pusat.

b. Sebelum desentralisasi sistem informasi akan kebutuhan tenaga kesehatan cukup baik, namun pasca desentralisasi komunikasi menjadi terputus. Sehingga informasi akan kebutuhan tenaga kesehatan di dinkes kab/kota terhambat direalisasikan.

Provinsi Bali

* Pembiayaan Gakin
a. Selisih data gakin di pusat dan daerah, dan selisih ini akan ditanggung oleh pemerintah provinsi (di Kabupaten Buleleng hanya 50%, namun di Kota Denpasar data dari pusat lebih banyak)

b. Menggunakan kriteria data BKKBN untuk pra KS dan KS (pusat menggunakan data BPS)

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, Depkes akan merekapitulasi laporan mengenai kasus surveilance dari Dinkes Provinsi dan setelah desentralisasi, dinkes pusat memberikan konsultasi kepada Provinsi mengenai laporan yang telah masuk tersebut;

* Regulasi/Perijinan RS
a. Saat ini, untuk perijinan RS, Dinkes Provinsi hanya mengurusi perijinan RS Khusus milik swasta. Hal ini menjadi tanggung jawab Dinkes Provinsi sejak diberlakukannya UU mengenai Otonomi Daerah. Perijinan RSU milik swasta diserahkan kepada Kab/Kota. Untuk RS Pemerintah, belum ada aturan yang mengharuskan RS ini mendapatkan ijin sebelum beroperasi.

b. Masalah perijinan RS di provinsi Bali sudah berkembang menjadi cukup kompleks. Dinkes provinsi tidak memiliki perangkat dan sumber daya yang cukup baik untuk menindaklanjuti RS yang sudah terlanjur beroperasi sejak lama namun tidak memenuhi standar.

* SDM

a. Proses penempatan tenaga kesehatan sebelum dan pasca desentralisasi hampir sama. Bedanya hanyalah terletak pada penggajian, dimana dulu gaji mereka diberikan oleh Provinsi, namun sekarang langsung diberikan di Kabupaten dengan mengajukan amprah ke KPKN regional.

b. Dibandingkan dengan sebelum desentralisasi, kondisi pengelolaan tenaga kesehatan khususnya tenaga PTT kurang dioptimalkan oleh masing-masing daerah.

B. Dinas Kesehatan Kota

Kota Kendari – Sultra

* Pembiayaan Gakin
Dinkes provinsi sangat berperan dalam pengembangan sistem pembiayaan kesehatan melalui asuransi kesehatan melalui asuransi kesehatan rakyat dan komite kesehatan di level provinsi dan jaringannya sampai ke desa

* Surveillance
Setelah desentralisasi, dinkes kota secara proaktif mengumpulkan data dari Dinkes Kab/kKota, feedback diberikan secara rutin. Namun Dinkes Kota tidak bisa menerapkan sanksi atau teguran jika ada kabupaten/kota yang tidak bersedia memberikan laporan.

* Regulasi/Perijinan RS
Setelah desentralisasi, semua RS mengirimkan laporan triwulanan ke dinkes Kota Kendari, dan dibutuhkan waktu 1 bulan untuk melakukan analisis terhadap laporan tersebut. Pada bulan ke-4 Dinkes Kota Kendari akan memberikan feedback berupa saran-saran kepada RS yang bersangkutan sesuai keperluan. Jika RS yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka ada saran atau rekomendasi perbaikan yang diberikan melalui feedback pada laporan triwulanan.

* SDM
a. Sebelum desentralisasi, biasanya dokter PTT akan bertugas selama masa 2 tahun. Setelah itu tidak ada masa perpanjangan kontrak PTT. Namun setelah desentralisasi, jika dokter PTT diakhir masa jabatannya mengikuti tes CPNS dan tidak lulus maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk memperpanjang masa PTT-nya.

b. Sebelum desentralisasi, ada pelatihan-pelatihan teknis fungsional bagi dokter PTT yang diselenggarakan oleh Bapelkes dengan biaya dari pusat. Bahkan ada pelatihan pra tugas PTT. Namun setelah desentralisasi tidak ada lagi pelatihan bagi tenaga sebelum maupun pada saat menjalani tugas sebagai PTT. Bisa jadi hal ini disebabkan keterbatasan dana.

c. Program peningkatan kompetensi dokter dan bidan PTT dalam bentuk pendidikan formal belum ada. Yang ada hanyalah program pendidikan untuk tenaga PNS, yang dana umumnya berasal dari luar negeri (misalnya ADB).

d. Pelaksanaan Keppres no. 5 tahun 2004 mengenai jabatan fungsional sudah di-SK-kan oleh walikota dan ada insentif untuk jabatan fungsional. Namun yang membedakannya dengan masa sebelum desentralisasi adalah saat ini pejabat struktural tidak bisa lagi merangkap di jabatan fungsional. Padahal tunjangan jabatan struktural (misalnya untuk golongan III D Rp 430.000/bln) lebih rendah dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional (bisa mencapai Rp. 750.000,- per bulan).

Kota Palu – Sulteng

* Pembiayaan Gakin
a. Kesulitan dalam monitoring dana, karena tidak adanya standar regional dalam menetapkan PPE, sehingga penyerapan dana tidak rasional

b. Dinkes Provinsi melakukan validasi data gakin dan advokasi ke pemda serta pembagian alokasi anggaran bagi kabupaten/kota

c. Monitoring dana dilakukan dengan bekerjasama dengan Universitas Tadulako melalui kegiatan review 2 kali setahun;

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, hubungan komunikasi mengenai kasus surveilance dengan dinkes kab/kota bagus, karena adanya kejelasan hierarki. Namun setelah desentralisasi, informasi dengan dinkes kab/kota terputus.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Dinas Kesehatan kota Palu telah proaktif dengan mem-Perda-kan proses perijinan termasuk perijinan RS. Kota ini telah mempunyai Perda No. 19 Tahun 2003 tentang ijin praktek tenaga kesehatan dan sarana kesehtan swasta. Didalam Perda tersebut diatur tentang ketentuan atau persyaratan sarana kesehatan swasta. Selain itu juga diatur kewajiban retribusi untuk tenaga dan sarana kesehatan swasta tersebut namun demikian syarat-syarat yang ada belum detil hanya secara garis besar.

b. Selama ini Dinas Kesehatan Kota Palu belum melakukan monitoring proses perijinan dan sudah ada komitmen bahwa pada tahun 2005 akan dilakukan sweeping/monitoring proses perijinan RS diseluruh kota Palu.

c. Kasus yang pernah terjadi yaitu bahwa ada sebuah RS milik seorang pengusaha ternama di Sulteng telah beroperasi, namun Dinas Kesehtan Kota Palu tidak mendapatkan tembusan perijinan baik ijin mendirikan, ijin operasional sementara atau ijin operasional tetap. Sewaktu terjadi kasus dimana ada pasien meninggal baru ketahuan bahwa ternyata proses perijinan RS tersebut langsung ke Pusat tanpa daerah dilibatkan. Namun demikian, sampai saat ini tidak ada sanksi khusus hanya sebatas surat teguran dan pembinaan saja.

* SDM
a. Kota Palu sebagai ibukota provinsi memiliki fenomena yang unik mengenai SDM kesehatan, kota ini merupakan tujuan pindah tenaga dokter dan bidan PTT dengan berbagai macam alasan. Adanya fenomena tersebut membuat kota Palu seperti kelebihan tenaga kesehatan terutama bidan PTT. Dari jumlah bidan yang ada saat ini adalah 80 bidan PTT sedangkan jumlah kelurahan hanya sebanyak 40 kelurahan. Untuk mengatasi masalah tersebut diatas Dinkes Kota Palu telah mempunyai DSP (Daftar Susunan Pegawai), bahkan kebijakan DSP ini telah diterapkan pula sampai Puskesmas. DSP disusun berdasarkan kriteria kebutuhan tenaga yang didasarkan beban kerja.

b. Kelebihan tenaga kesehatan ini telah dikomunikasikan kepada provinsi namun masih secara informal. Yang dilakukan dalam rapat-rapat koordinasi, namun penyampaian secara formal melalui surat belum pernah dilakukan.

c. Ternyata kota Palu masih sangat membutuhkan tenaga dokter PTT untuk RSU Anuta Pura. Upaya yang ditempuh oleh Pemkot Palu adalah dengan mengangkat dokter PTT menjadi PNS daerah. Sedangkan bila untuk mengangkat PTT karena bukan kewenangan Kabupaten maka hal tersebut tidak dilakukan. Untuk bisa mengangkat PTT daerah Pemkot masih mempunyai kendala mengenai penganggaran.

d. Dinkes Kota Palu sudah melakukan perekrutan pasca PTT menjadi PNS daerah sudah selama 2 tahun. Namun karena terbatasnya formasi perekrutan tersebut dilakukan secara bertahap.

e. Sistem perekrutan yang tersentralisasi ternyata menjadi kendala tersendiri bagi Dinkes Kota Palu, dimana daerah tidak terlalu dilibatkan dalam seleksi akhir CPNS tersebut. Pusat telah mengabaikan daerah dengan melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Sedangkan biaya perekrutan sendiri berasal dari APBD separuh dan APBN separuh. Mekanisme ini terjadi setelah era desentralisasi sebelumnya seluruh insentif dan pembiayaan berasal dari pusat.

f. Kebijakan peningkatan SDM pada era desentralisasi ini sangat terkendala dengan minimnya anggaran biaya untuk pendidikan terutama untuk S2 kesehatan dari APBD daerah kota Palu. Tenaga yang mau melanjutkan terpaksa harus mencari sumber pembiayaan lain di Provinsi misalnya dari Proyek DHS-ADB, namun demikian proyek tersebut juga telah berakhir pada periode tahun 2004. Komitmen pimpinan akan meningkatkan SDM yang sudah bagus belum didukung oleh komitmen dalam sumber pembiayaan sehingga program peningkatan SDM masih terkendala.

Kota Gorontalo – Gorontalo

* Pembiayaan Gakin
a. Ada DAU dari provinsi untuk pembiayaan gakin sebesar 375 juta

b. Monitoring dana PKPS BBM dilak ukan oleh Bapelkesman

c. Penetapan kriteria gakin di provinsi dengan kriteria yang dikembangkan daerah melalui seminar khusus

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, respon terhadap laporan kasus surveilance dari dinkes kab/kota sangat cepat, namun setelah desentralisasi, tidak ada early warning system khusus. Dimana laporan untuk kasus surveilance dari kab/kota kadanga masuk, kadang tidak ada atau bahkan terlambat diinformasikan ke dinkes kota;

* Regulasi/Perijinan RS
Di Kota Gorontalo ada RSUD Aloei Saboe dan RS Islam. Keduanya sudah berdiri sejak Gorontalo bagian dari Provinsi Sulawesi Utara, dan selama ini belum berijin. Untuk RSI tidak jelas perijinannya karena mungkin ada di Pemda Sulut, ijin yang ada baru sebatas ijin dari Walikota. Sekarang sudah ada ijin pendirian dan ijin operasional sementara dan menunggu untuk diregistrasi di Yanmed Depkes. Sedang RSUD Aloei Saboe saat ini sudah teregistrasi dan sedang menunggu akreditasi dari Yanmed Depkes. Menurut akreditasi lama RSUD Aloei Saboe adalah tipe C.

* SDM
a. Baik sebelum maupun pasca desentralisasi tidak ada perubahan yang mendasar dalam mekanisme SDM di Dinas kesehatan Kota Gorontalo.

b. Dalam hal rekruitment tenaga pasca PTT menjadi PNS daerah tidak ada perbedaan pasca desentralisasi. Dimana tenaga PTT tetap melalui mekanisme seleksi penerimaan CPNS secara prosedural.

Kota Bengkulu – Bengkulu

* Pembiayaan Gakin
Ada dana tambahan dari Pemda ke RSUD M. Yunus (berkat advokasi direktur RS langsung ke pemda)

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, untuk kasus surveillance koordinasi dengan dinkes pusat-kota dan dinkes kabupaten berjalan baik karena ada garis komando yang jelas. Setelah desentralisasi, meskipun pemda punya otonomi, orang-orang non-kesehatan banyak yang ditempatkan sebagai Kasubdin, termasuk P2M serta ada dana dekon yang dialokasikan ke Kab/kota, namun pada kenyataannya surveillance tidak berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan dinkes kota Bengkulu tidak punya informasi yang lengkap mengenai kasus surveillance yang terjadi termasuk peta wilayah. Surveillance dilakukan bersifat situasional, bila trend kejadian tertentu meningkat.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Pada Dinkes Kota Bengkulu, perijinan hanya untuk klinik, RS Bersalin, BP. Sedangkan RS belum ada perijinannya.

b. Kaitan Dinkes Kota dengan perijinan RS memang belum ada, perijinan terbatas pada BP, klinik bersalin, Laboratorium, apotik, SIP perorangan, swasta.

* SDM
a. Komunikasi antara dinkes pusat dengan dinkes kota Bengkulu mengenai rekruitment tenaga PTT tidak pernah ada.

b. Baik sebelum maupun pasca desentralisasi, penempatan kriteria dokter dan bidan PTT selalu dari dinkes Provinsi. Tidak ada komunikasi maupun kewenangan dari Dinkes kota maupun kabupaten.

Kota Pekanbaru – Riau

* Pembiayaan Gakin
a. Penetapan data gakin dengan menggunakan data BKKBN provinsi dan konsultan

b. Pemda provinsi menganggarkan dana APBD (3,3 M) sebagai dana tambahan untuk pelayanan gakin di RS

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, Dinkes Kab/kota akan menunggu instruksi/petunjuk atau bantuan dari dinkes Kota Pekanbaru dalam menanggulangi KLB yang sedang terjadi. Setelah desentralisasi, dinkes kota mengetahui terjadinya KLB dari media massa. Masalah utama yang sering muncul di Kota Pekanbaru adalah kasus malaria, akibat pembuatan kanal yang kemudian menjadi sarang nyamuk. Dinkes Kabupaten/kota lebih leluasa atau fleksibel dalam menanggulangi KLB.

* Regulasi/Perijinan RS
Secara praktis di Kabupaten Kampar pada saat ini tidak terdapat mekanisme untuk memberikan ijin RS dan melakukan monitoring perijinan RS.

* SDM
a. Pengangkatan dokter PTT dilakukan melalui provinsi, namun distribusi dilakukan oleh Kota tidak melalui BKD karena sistem penggajiannya masih menggunakan sistem anggaran. Namun demikian sering terjadi dinkes provinsi langsung melakukan pengangkatan dokter PTT dengan menunjuk unit pelayanannya. Hal ini sering menyebabkan distribusi tenaga kesehatan semakin tidak merata, karena cara pengangkatan tersebut baru dapat diterima untuk dokter PTT yang diangkat dengan cara lain (misalnya dokter PTT untuk Pesantren).

b. Data distribusi tenaga kesehatan belum didukung dengan sistem informasi ketenagaan, meski pada tahun 2004 pernah dilakukan pelatihan untuk menggunakan software SDM, namun kegiatan implementasi tidak berjalan begitu proyek tersebut terhenti.

Kota Manado – Sulut

* Pembiayaan Gakin
a. Iur biaya dari provinsi untuk pembiayaan gakin tidak ada

b. Dinkes provinsi membutuhkan juknis dari pusat untuk pembiayaan gakin

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, dinkes kota manado memberikan bantuan fasilitas dan bahan habis pakai, terutama abate kepada dinkes kab/kota. Namun setelah desentralisasi, dana dari DAU untuk surveillance di dinkes kota manado sering dicoret.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Untuk perijinan RS di Kota Manado, Subdin Yankes hanya rekomendasi saja. Perijinan RS hanya oleh Dinas Kesehatan provinsi.

* SDM
Pasca desentralisasi, dinkes kab minahasa lebih leluasa untuk melaksanakan pengelolaan tenaga kesehatan. Namun untuk masalah dana sering mengalami kendala seperti keterlambatan. Karena dana insentif dokter dan bidan PTT tetap berasal dari pusat.

Kota Denpasar – Bali

* Pembiayaan Gakin
a. Dinkes provinsi mempunyai Pokja/unit pengaduan masyarakat yang menangani keluhan mengenai distribusi dan informasi dana gakin

b. Dinkes provinsi membantu klaim biaya untuk penduduk di lintas batas antar kabupaten

c. Provinsi menyediakan tambahan dana untuk pembiayaan Gakin di kabupaten

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, semua laporan kasus surveillance dari tingkat kabupaten akan diteruskan ke dinkes pusat. Setelah desentralisasi, selain menerima laporan kasus surveillance dari dinkes Kab/kota, dinkes kota denpasar juga menerima laporan dari RS, sedangkan dokter swasta melaporkan KLB melalui Puskesmas.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Kota Denpasar belum memiliki Dinas Perijinan, namun sudah ada upaya untuk menjadikan proses-proses perijinan tersebut dalam satu atap untuk mempermudah dan memotong birokrasi. Sementara keterlibatan instansi atau lembaga lain diluar tim koordinasi (LSM dan perguruan tinggi) belum ada.

b. Selama ini belum pernah ada RS yang diberikan sanksi. Tindakan yang dilakukan untuk RS yang belum memenuhi standar adalah pembinaan. Sedangkan untuk apotek pernah ada yang diberikan sanksi berupa pencabutan ijin operasi (apotek yang bersangkutan ditutup), setelah diberikan peringatan sebanyak 3 kali.

* SDM
a. Sudah sejak 2004, Kota Denpasar tidak memiliki tenaga dokter dan bidan PTT. Masa bakti tenaga PTT yang direkruit paling akhir sudah habis, sedangkan perekruitan tenaga PTT baru untuk daerah Bali sudah ditutup oleh Pusat. Padahal tenaga kesehatan untuk Puskesmas-puskesmas di daerah masih sangat kurang. Untuk mendapatkan tenaga kesehatan, dinkes kota Denpasar hanya mengharapkan adanya tenaga kesehatan yang pindah ke kota Denpasar.

b. Namun untuk tenaga kesehatan yang ada di Kota Denpasar adalah tenaga kesehatan yang sudah memiliki keterampilan yang cukup baik dan terlatih.

C. Dinas Kesehatan Kabupaten

Kabupaten Konawe – Sultra

* Pembiayaan Gakin
Ada anggaran dari APBD kota kendari untuk pembiayaan gakin (namun kecil)

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, dinkes kabupaten konawe berkewajiban untuk membuat laporan kasus surveillance ke dinkes kota. Namun setelah desentralisasi, komunikasi dengan dinkes kota tidak berjalan baik. Laporan KLB hanya dikirim oleh dinkes kabupaten/kota tertentu atau pada saat jika butuh bantuan saja.

* Regulasi/Perijinan RS
Di Kab. Konawe tidak ada RS swasta sehingga belum terpikirkan mengenai perangkat perijinan di Dinkes Kab. Konawe. RSUD yang ada saat ini tidak melalui proses perijinan, meskipun diakui seharusnya mellauin proses tersebut. Jika dilihat dari kelayakan dan kesesuaian terhadap standar, maka RSUD Konawe belum layak. Jika hujan dan terjadi banjir, limbah RS kembali masuk ke RS saat banjir surut. Namun RS ini tetap berjalan karena kebutuhan masyarakat. Jika RS tersebut tidak diijinkan untuk beroperasi, maka masyarakat yang akan komplain. Namun tetap ada upaya untuk meningkatkan kapasitas RS secara perlahan-lahan agar sesuai dengan standar kelayakan RS.

* SDM
a. Distribusi dokter dan bidan PTT di Kab. Konawe belum semua Puskesmas terpenuhi kebutuhannya. Namun karena keterbatasan jumlah, 1 orang bidan minimal menangani 3-4 desa bahkan ada yang 7 desa.

b. Untuk masalah kewenangan pengaturan ketenagaan, pusat dan provinsi hanya mengalokasikan untuk Kabupaten dari segi jumlah total. Kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk penempatan tenaga yang sudah dialokasikan ke kabupaten.

c. Sebenarnya diharapkan adanya bantuan dari dinkes provinsi dan pusat mengenai pembiayaan bagi tenaga terutama PHTT. Dengan kemampuan daerah saat ini, insentif bagi PHTT sangat kecil dan cenderung kurang layak.

Kabupaten Donggala – Sulteng

* Pembiayaan Gakin

a. Dinkes kota melakukan advokasi ke pemda untuk pemda kota palu untuk dana tambahan pembiayaan gakin

b. Dana APBD untuk gakin selama ini dalam bentuk bantuan obat-obatan

c. Sumber dana pembiayaan gakin di kota Palu dari sektor swasta (Gerakan Sayang Ibu) cukup besar peranannya

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, untuk kasus surveillance dinkes kota donggala mendapat bantuan dari proyek ICDC dari WHO, sehingga penanggulangan terhadap kasus surveillance yang terjadi berjalan lancar karena tidak ada kendala keterbatasan dana. Namun setelah desentralisasi, situasi yang terjadi adalah bahwa jika terjadi kasus yang tidak bisa ditangani oleh dinkes kab. Donggala, dinkes kota palu tidak segera turun tangan. Hal ini dikebabkan karena terbiasa dengan dana bantuan ICDC, dan juga tidak ada exit strategy agar tidak tergantung terus dengan dana bantuan.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Standar, instrument dan prosedur tentang perijinan RS selama ini belum pernah ada dan belum pernah dibuat. Seksi farmasi dan akreditasi sedang mencari bentuk atau semacam petunjuk teknis yang jelas baik dari provinsi ataupun dari pusat. Belum adanya perangkat ini maka mekanisme perijinan belum berjalan dan belum ada pengembangan proses. Diharapkan nanti bila telah berjalan proses ini bisa melibatkan lintas sektor terutama pemda kabupaten karena sudah era otonomi daerah.

b. Kasus yang terjadi: Kabupaten Donggala selama ini belum mempunyai RSUD. Sebelum desentralisasi RSU Anuta Pura merupakan milik Kab. Donggala. Namun setelah desentralisasi RSU ini dialihkan ke Kota Palu baik aset maupun status kepegawaian karyawannya. Kemudian Pemda kab. Donggala membangun RS baru dengan dana Bantuan Luar Negeri. Kapasitas bangunan setara dengan RS type C dan belum difungsikan karena SDM-nya baru dalam proses rekruitment. Tata organisasi RSU Kabelotapura (RS baru) masih dalam pembahasan apakah berbentuk badan ataupun UPTD daerah. Perijinan untuk RS yang baru langsung ditangani oleh provinsi dan pusat. Secara detil proses perijinan bagaimana pihak dinas kesehatan (bagian perijinan) tidak mengetahuinya. Bahkan saat ini juga sedang di proses pembangunan RS baru di pantai barat yaitu di daerah Tambu.

* SDM
a. Untuk daerah yang jauh dan susah dijangkau sementara ini belum ada solusi penambahan tenaga dokter dan bidan PTT.

b. Khusus untuk pelatihan manajerial dianggap masih sangat kurang, karena walaupun telah dilakukan pelatihan TQM dengan biaya DHS ternyata tindak lanjut dari pelatihan tersebut masih belum optimal.

c. Untuk penambahan insentif tenaga kesehatan di Kabupaten Donggala belum ada dianggarkan oleh pemerintah daerah, dan kemungkinan untuk penambahan insentif dalam bentuk uang dari anggaran daerah belum memungkinkan karena kecilnya PAD/APBD daerah Kabupaten Donggala.

Kabupaten Boalemo – Gorontalo

* Pembiayaan Gakin
a. Dana pendamping dari proyek DHS sebesar 100 juta di kabupaten Boalemo

b. Di kabupaten Boalemo, pemda menyediakan dana cadangan untuk pembiayaan gakin, namun tidak ada dana tambahan dari pemda kota Gorontalo

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, laporan rutin kasus surveillance sering tidak tepat waktu, begitu pula halnya setelah desentralisasi tidak ada perubahan dalam sistem pelaporan. Surveillance TB bergerak sendiri (dana dan target sendiri). Sementara penanggulangan KLB oleh Dinkes Kota Gorontalo diserahkan ke Pemda masing-masing;

* Regulasi/Perijinan RS
Di Kab Boalemo ada RS baru yang akan beroperasi Maret 2005. Pihak Dinkes Provinsi baru menyurati pemda Kab Boalemo untuk menerbitkan ijin penyelenggaraan sementara, untuk nanti akan diteruskan oleh Dinkes Provinsi untuk diregistrasi oleh Yanmed Depkes, dan diberikan ijin operasional tetap.

* SDM
a. Dikabupaten Boalemo, Pemda menyekolahkan dokter menjadi dokter spesialis, khususnya untuk memenuhi kebutuhan RS baru

b. Pasca desentralisasi, pemberian jatah dokter naik setiap tahun (tidak ada dukungan data sebelumnya, merupakan kabupaten pemekaran).

c. Penempatan dokter dan bidan PTT adalah kewenangan Kadinkes Kabupaten Boalemo. Tidak ada campur tangan provinsi maupun pemda Kabupaten dalam hal ini. Keputusan penempatan ditembuskan ke BKD.

Kabupaten Argamakmur – Bengkulu

* Pembiayaan Gakin
a. Tidak ada dana pendamping dari daerah untuk pembiayaan pelkes gakin

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, dinkes kab. Argamakmur tidak bebas bergerak, karena harus menunggu perintah dari dinkes Kota untuk menangani kasus surveillance yang terjadi. Setelah desentralisasi, Kota Bengkulu memperoleh laporan KLB pada umumnya dari RS dan tidak ada yang dari Puskesmas. Kadangkala Dinkes provinsi turun ke lapangan jika terjadi KLB. Kegiatan surveillance di dinkes Kab. Argamakmur sangat tergantung pada concern dan komitmen Pemda, terutama dalam hal anggaran.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Sampai saat ini baik sebelum maupun setelah desentralisasi, permasalahan perijinan RS masih belum ada. Dinkes Kab. Argamakmur tidak mengetahui bagaimana prosedur pemberian ijin RS. Yang ada disini hanyalah pelaksanaan perijinan untuk balai pengobatan dan klinik yang dikelola oleh Yankes.

b. Standar perijinan serta instrumen yang digunakan masih menggunakan standar yang ditentukan oleh Depkes. Sementara sanksi bagi RS yang melanggar ketentuan perijinan ini belum tahu seperti apa. Hal ini disebabkan oleh karena tidak ada pengalaman dalam hal pemberian ijin tersebut.

* SDM
a. Tidak ada sistem informasi dokter dan bidan PTT. Karena komunikasi dengan pusat tidak ada.

b. Semua tanggung jawab pelaksanaan dan pengelolaan dokter dan bidan PTT menjadi tanggung jawab dinkes Kabupaten Argamakmur. Namun dana tetap dari pusat.

Kabupaten Kampar – Riau

* Pembiayaan Gakin
Kabupaten Kampar menyediakan dana pendamping yang berasal dari APBD, jika ada selisih perhitungan data gakin

* Surveillance

a. Sebelum desentralisasi, di dinkes kab. Kampar ada instrumen/juklak untuk pelaksanaan surveillance, termasuk instrumen dari WHO. Setelah desentralisasi, tidak ada perubahan dari sisi juklak, perbedaannya dengan sebelum desentralisasi hanya dari sisi sumber dana (dulu dari pusat, kini harus mencari di daerah. Namun paradigma Pemda, surveillance adalah program yang dibiayai oleh pusat).

b. Hubungan dinkes kab. Kampar dengan dinkes kota hanya terbatas melalui mekanisme pelaporan kasus surveillance saja. Untuk pelaksanaannyan tetap dilakukan sepenuhnya oleh dinkes kabbupaten kampar

* Regulasi/Perijinan RS
Secara praktis di Kabupaten Kampar pada saat ini tidak terdapat mekanisme untuk memberikan ijin RS dan melakukan monitoring perijinan RS.

* SDM
Masalah yang ada di kab. Kampar adalah mengenai distribusi dokter tetap terpusat di kota Bangkinang. Hal ini terjadi karena cukup banyaknya “surat sakti” yang meminta penempatan dokter PTT ditempatkan ditempat-tempat yang strategis. Hal tersebut juga terjadi pada realisasi usulan rekruitment tenaga kesehatan, dimana sebenarnya telah ada ketentuan jumlah dan lokasi kebutuhan tenaga (sesuai dengan metode assessment yang ada), namun tidak dapat berjalan dengan baik karena banyaknya intervensi dari luar (sebagai contoh pada tahun 2005 ini direncanakan rekruitment sebanyak 20 tenaga kesehatan untuk lokasi-lokasi tertentu, tetapi pada saat ini Dinkes kabupaten telah menerima sebanyak 32 “surat sakti” yang tidak sesuai baik lokasi maupun kompetensinya) yang dinilai lebih buruk dibanding sebelum desentralisasi. Hal ini yang terutama menjadi faktor utama yang mempengaruhi mutu SDM.

Kabupaten Minahasa – Sulut

* Pembiayaan Gakin
a. Daerah tingkat II membuat beberapa kebijakan dalam pembiayaan gakin, misalnya Bitung membebaskan retribusi Puskesmas, Bolmong dan Talaud menyediakan anggaran khusus

b. Kabupaten sudah menyediakan dana lewat APBD untuk dana pendamping pembiayaan pelkes gakin sebesar 1M

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, Dinkes kab. Minahasa tidak merasa berkewajiban memberikan laporan kasus surveillance kepada dinkes kota. Namun setelah desentralisasi laporan kasus surveillance menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi dinkes kab. Minahasa secara rutin kepada dinkes kota.

* Regulasi/Perijinan RS
Sebelum dan sesudah desentralisasi tidak ada perubahan dalam hal perijinan RS tetap langsung dari pusat.

* SDM
Tidak ada pembiayaan tenaga dokter atau bidan PTT serta pengangkatan PNS dari PTT oleh pemkab sendiri. Hal ini disebabkan oleh karena Pemda belum mampu untuk pembiayaan pengadaan PTT. Karena tidak ada dana untuk itu. Sehingga di kabupaten minahasa sangat terbatas tenaga PTT-nya dan kalaupun ada jaminan kesejahteraan mereka sangat memprihatinkan.

Kabupaten Buleleng – Bali

* Pembiayaan Gakin
a. Bantuan dari Pemda Buleleng berupa obat dan barang ke RS (bukan dalam bentuk uang)

b. Dana pelkes gakin di RS yang berasal dariAPBD langsung ke RS, sehingga Dinkes tidak mengetahui besarnya dana

* Surveillance
Sebelum desentralisasi, semua laporan kasus surveillance secara rutin dikirim oleh dinkes Kab. Buleleng ke dinkes Kota Denpasar. Setelah desentralisasi, tetap ada komunikasi dengan dinkes kota denpasar meskipun laporan kasus surveillance tersebut tidak tepat waktu, namun di dinkes kota Denpasar rutin diadakan rapat koordinasi dengan dinkes kab. Buleleng untuk melihat perkembangan kasus surveillance di daerah tersebut.

* Regulasi/Perijinan RS
a. Untuk masalah perijinan, Dinkes Kab. Buleleng belum memiliki perangkat maupun SDM yang memadai. Saat ini Dinkes Kab. Buleleng baru pada taraf membuat draft untuk ijin praktek dokter, bidan dan profesi kesehatan lainnya. Untuk ijin RS, SDM yang dimiliki belum memadai.

b. Saat ini belum ada payung hukum untuk melakukan perijinan bagi RS Pemerintah. Dalam proses perijinan RS swasta, yang digunakan adalah pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh pusat.

c. Untuk perpanjangan ijin operasional RS swasta yang lain, karena dibangun sejak sebelum desentralisasi, maka hingga saat ini proses perpanjangan ijin pun dilakukan di Provinsi. Hal ini dianggap sebagai suatu yang kurang wajar, sebab seharusnya proses tersebut dilakukan di Dinkes Kabupaten. Agar menjadi lebih jelas, hal tersebut merupakan salah satu item yang akan diatur dalam Perda.

* SDM
a. Peminat untuk menjadi tenaga dokter PTT dan bidan PTT sangat sedikit sementara kebutuhan untuk tenaga medis sangat banyak. Sehingga dokter dan bidan PTT yang direkruit seringkali tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

b. Karena kemampuan daerah kab. Buleleng yang masih rendah, maka pengangkatan PTT masih diserahkan ke pusat, sementara untuk kab. Lain sudah ada pengangkatan PTT dari daerah masing-masing seperti di Badung dan Gianyar.

Analisis berbasis konsep Berman

R Besar:
Tidak terlihat ada hubungan antara satu program dengan yang lainnya. Sebagai gambaran antara surveillance dengan perijinan rumahsakit tidak ada hubungan. Logika menyatakan bahwa reform yang besar (R besar) akan menghubungkan perijinan dengan pelaporan data surveillance.

R kecil:
Ada ciri ''sustained'' dimana ada perubahan yang terus menerus.
Ada ciri ''purposeful'' dimana memberi tekanan bahwa reformasi muncul dari proses yang evidence based , terencana dan rasional
Ada ciri ''fundamental'' dimana ada perubahan pada dimensi dasar dalam sistem kesehatan.
Penilaian subyektif:
0: tidak ada sama sekali
+ = ada, sedikit
++ = ada
+++ = ada, maksimal



Analisis Integrasi Reform antar tingkat pemerintah:


Dalam hal ini ada kesesuaian antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota.
Penilaian subyektif:
0: tidak ada kesesuaian sama sekali
+ = ada, sedikit
++ = ada
+++ = ada, maksimal

kembali ke atas

copyright DHS @2005