![]() |
|||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|||||||||||
Blok 5
|
|||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Scenario planning untuk Reformasi Sektor Kesehatan di Indonesia |
|||||||||
|
|||||||||
| |
|||||||||
|
Propinsi atau Kab/kota mempunyai kemungkinan untuk berubah kuadran, tergantung dari perkembangan ekonomi. Di tiap daerah, sistem kesehatan tentunya mempunyai perbedaan. Sebagai gambaran di daerah yang kemampuan ekonomi masyarakatnya kuat maka pelayanan kesehatan swasta akan kuat pula. |
|||||||||
|
Metode penyusunan skenario:
Daerah 1: Masyarakat lebih bebas memilih (bargaining power lebih besar dibanding institusi pelayanan). Jika jumlah tenaga medis tidak seimbang dengan kapasitas pelayanan, maka berbagai lembaga swasta tersebut akan menggunakan tenaga dari RS pemerintah, sehingga ada kemungkinan jam pelayanan di RS pemerintah lebih singkat dari yang seharusnya. Jika tidak ada komitmen dari Pemda/Pemkot dan DPRD untuk pengembangan institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah (RSUD, Labkesda), maka mutu pelayanan di berbagai institusi tersebut akan rendah. Layanan promotif sebagian besar masih dilakukan oleh Dinkes (khususnya pemberantasan penyakit menular). Akan tetapi ada juga yang dilakukan oleh institusi lain, misalnya kepolisian (khususnya untuk narkoba dan kecelakaan lalu lintas), LSM (seperti HIV/AIDS, pencemaran lingkungan), dan sebagainya. Pelayanan preventif dan promotif dapat dilakukan dengan model contracting-out dimana sumber daya dari pemerintah, namun dilaksanakan oleh pihak swasta. Layanan preventif dan kuratif yang mengarah ke estetika akan banyak dilakukan oleh institusi non kesehatan dengan berbagai kemasan, misalnya hotel dan salon yang menyelenggarakan layanan Spa, pijat refleksi, kecantikan kulit sampai operasi plastik. Perlu ada pengaturan dari pemerintah. Daerah ini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang cukup, bahkan berlebih, atau menunjukan peningkatan jumlah yang relatif tinggi. Jenis sarana pelayanan kesehatannya akan sangat beragam mulai dari pelayanan kesehatan tradisional, komplementer, dan modern, hingga sarana pelayanan umum yang menyediakan pelayanan kesehatan seperti salon, spa, klinik kebugaran, dan sebagainya, hal tersebut terutama didorong oleh sarana pelayanan kesehatan swasta. Upaya untuk menjaga mutu pelayanan secara umum sangat dibutuhkan, disamping karena tingginya tingkat kompetisi, juga dipacu oleh sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang memiliki sarana fisik, manajemen, dan pelayanan yang baik. Disisi lain daerah dengan skenario ini dapat mengembangkan infrastruktur regulasi kesehatan. Dalam tipe daerah ini diharapkan Kabupaten/kota dapat mengembangkan SDM yang memiliki kompetensi regulasi yang baik, dukungan Pemda yang kuat, dukungan profesi kesehatan dan pengelola organisasi sarana pelayanan kesehatan yang aktif. Dsamping itu kuatnya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat bidang kesehatan yang jelas eksistensi dan perannya dan dukungan media masa akan mampu mendorong regulasi untuk mengembangkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi melalui pendekatan kemitraan antara pemerintah dan swasta merupakan alternatif yang paling logis. Upaya utama yang perlu dilakukan adalah untuk pembagian peran, misalnya peran pemerintah yang lebih condong menggunakan instrumen hukum untuk sasaran regulasi seperti tarif dan distribusi sarana pelayanan kesehatan dengan aktifitas utama regulasi dalam bentuk perijinan/lisensi dalam rangka menjaga keselamatan pasien, sedangkan peran swasta yang lebih condong menggunakan instrumen insentif dan tekanan pasar untuk sasaran regulasi seperti mutu pelayanan dengan aktifitas utama regulasi dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan. Lembaga pelayanan kesehatan seperti RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta akan berkembang. Masyarakat akan lebih bebas memilih (bargaining power lebih besar dibanding institusi pelayanan), bahkan memiliki kecenderungan untuk menggunakan fasilitas di daerah lain yang dianggap lebih maju (dalam hingga luar negeri). Institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah menjadi ”kurang menarik” bagi tenaga profesional karena kemampuan daerah yang kecil untuk memberikan insentif berupa jasa pelayanan, sehingga mereka lebih suka bekerja di RS swasta atau praktek pribadi, yang bisa berpengaruh terhadap mutu pelayanan. Institusi non kesehatan juga semakin berkembang dalam menyediakan pelayanan terkait dengan kesehatan seperti layanan Spa, pijat refleksi, kecantikan kulit dan operasi plastik. Keterbatasan sumber daya menyebabkan pemerintah tidak mampu melakukan seluruh program promotif dan preventif yang diperlukan, terutama yang sifatnya non-dasar. Beberapa program diselenggarakan secara mandiri oleh pihak swasta (individu, institusi), misalnya imunisasi untuk balita dan ibu hamil di praktek bidan swasta, pengelolaan sampah rumah tangga oleh perusahaan tertentu dan sebagainya. Daerah ini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan milik swasta yang berkembang pesat. Jenis sarana pelayanan kesehatannya juga akan sangat beragam, namun upaya untuk menjaga mutu pelayanan secara umum masih rendah hal ini umumnya disebabkan karena kuatnya orientasi untuk mencari keuntungan dari sarana pelayanan kesehatan milik swasta tersebut. Di sisi lain daerah dengan skenario ini memiliki infrastruktur regulasi yang lemah dari sisi pemerintah seperti sumber daya Dinas kesehatan kabupaten/kota dan dukungan Pemda. Di sisi lain infrastruktur regulasi yang berasal dari masyarakat justru lebih kuat, yaitu berasal dari organisasi profesi kesehatan dan organisasi sarana pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat bidang kesehatan, serta dukungan media masa. Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi dengan peran serta masyarakat yang tinggi merupakan alternatif yang paling logis, dimana disamping berperan dalam mengembangkan regulasi mutu pelayanan melalui sistem insentif dan tekanan pasar melalui aktifitas sertifikasi dan akreditasi, namun juga berperan sebagai partner pemerintah dalam menjalankan aktifitas lisensinya, misalnya dengan mengembangkan lembaga surveyor perijinan dan monitoring perijinan. Kemungkinan perkembangan di aspek SDM Dalam skenario ini kemampuan daerah untuk menyediakan tenaga kesehatan dengan spesifikasi dan jumlah yang sesuai kebutuhan masyarakat tidak memadai. Sementara itu, di sisi pengguna, tuntutan terhadap pelaayanan kesehatan yang berkualitas bertambah tinggi. Oleh sebab itu terjadi ketimpangan dalam menyediakan pelayanan berkualitas, dimana ketimpangan ini bisa diatasi melalui kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. Peran pemerintah daerah sangat kuat dalam pembiayaan kesehatan, mengingat kemampuan masyarakat di wilayah tersebut relative rendah. Dalam kondisi seperti ini peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan tetap diperlukan, walaupun dari sisi “jumlah dana” yang dialokasikan dapat diminimalkan. Sebaliknya pemerintah daerah dituntut lebih kuat peranannya. Pemerintah daerah dapat mengkontrak lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan swasta dan asuransi kesehatan untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat miskin, atau seluruh masyarakat di wilayahnya. Lembaga RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta kurang berkembang. RS swasta yang ada umumnya merupakan fasilitas yang dikembangkan oleh yayasan keagamaan. Pemerintah daerah dapat mengkontrak pelayanan kesehatan dari rumahsakit swasta. Ada kemungkinan pemerintah daerah membangun rumahsakit yang lebih besar atau lebih mewah dari yang dibutuhkan. Masyarakat kurang bisa memilih, didominasi oleh pengguna kartu JPS dan peserta ASKES. Pemerintah daerah dapat mengkontrak PT Askes Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Di daerah konflik, masalah kesehatan akan semakin parah jika terdapat pengungsi, diperlukan strategi penanganan wabah dan penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai; Sebagian besar program promotif dan preventif dapatdilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan sumber dana dari pemerintah daerah. Pelayanan promotof dan preventif ini sifatnya adalah pelayanan dasar, seperti penyuluhan tentang gizi dan kesehatan reproduksi, imunisasi bayi-balita-bumil, penganggulangan vektor penyakit menular dan sebagainya. Kegiatan preventif sekunder, misalnya pijat atau spa untuk kecantikan, masih kurang tersentuh. Daerah ini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang mencukupi kebutuhan masyarakatnya sedangkan sarana pelayanan kesehatan milik swasta kurang berkembang. Upaya untuk menjaga mutu pelayanan secara umum dapat berkembang baik melalui kegiatan lembaga pemerintah. Keadaan ini disebabkan karena terpenuhinya standar pelayanan, juga karena dukungan Pemda akan pengembangan sarana fisik, manajemen, dan sumber daya bagi sarana pelayanan kesehatan pemerintah tersebut. Disisi lain daerah dengan skenario ini memiliki infrastruktur regulasi atau potensi infrastruktur yang baik dari sisi pemerintah, yaitu berasal dari Dinas kesehatan kabupaten/kota dengan SDM yang memiliki kompetensi regulasi yang baik dan dukungan pemda yang kuat. Infrastruktur ini juga akan memberi dampak baiknya inftrastruktur regulasi yang berasal dari organisasi profesi kesehatan dan organisasi sarana pelayanan kesehatan pemerintah. Namun demikian infrastruktur regulasi yang berasal dari masyarakat umumnya lemah. Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi dengan dominasi peran pemerintah yang tinggi merupakan alternatif yang paling logis, dimana disamping berperan dalam mengembangkan regulasi perijinan, juga berperan dalam regulasi mutu pelayanan melalui sistem insentif dan tekanan pasar melalui aktifitas sertifikasi dan akreditasi. Kemungkinan perkembangan di aspek Sumber Daya Manusia Suatu daerah yang tidak mempunyai kemampuan dalam pembiayaan kesehatan karena keterbatasan PAD yang dimiliki dan kemampuan masyarakat di daerah tersebut juga lemah. Daerah tipe ini sangat membutuhkan dukungan dana dan subsidi dari pemerintah pusat. Daerah ini membutuhkan perhatian besar dari pemerintah pusat dan bantuan asing (block grant, hibah dll) dan dana dana kemanusiaan lain untuk pembiayaan kesehatan di daerah tersebut. Lembaga RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta kurang berkembang. RS swasta yang ada umumnya dikembangkan oleh yayasan keagamaan. RS Pemerintah tetap tergantung dari pemerintah pusat. Masyarakat kurang bisa memilih, didominasi oleh pengguna kartu JPS dan peserta ASKES. Di daerah konflik, masalah kesehatan akan semakin parah jika terdapat pengungsi, diperlukan strategi penanganan wabah dan penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai. Ada kemungkinan banyak berkembang layanan kesehatan oleh pengobat tradisional (dukun, balian) karena tenaga dokter kurang tertarik bekerja di daerah ini. Keterbatasan sumber daya menyebabkan pemerintah daerah tidak mampu melakukan seluruh program promotif dan preventif yang diperlukan, terutama yang sifatnya non-dasar. Pemerintah pusat diharapkan membiayai pelayanan kesehatan minimal. Diperlukan bantuan dari berbagai lembaga donor dari dalam negeri atau luar-negeri. Beberapa program diselenggarakan oleh LSM (dalam dan luar negeri), misalnya kampanye anti HIV/AIDS, penanggulangan penyakit menular (TBC) dan sebagainya. Daerah di sini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang sedikit. Disisi lain daerah dengan skenario ini juga memiliki infrastruktur regulasi yang kurang, baik dari sisi pemerintah dan masyarakat. Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi melalui dominasi peran pemerintah pusat/propinsi merupakan alternatif yang paling logis, dimana pemerintah propinsi berperan dalam mengembangkan regulasi perijinan, juga sertifikasi dan akreditasi, hingga berperan dalam membantu pelaksanaannya di daerah tersebut. Dalam skenario ini, kemampuan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan sangat kurang. Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah untuk menyediakan tenaga kesehatan berkualitas dengan jumlah yang memadai juga kurang. Kelemahan ini ditambah lagi dengan tidak adanya peran swasta dalam membantu menyelenggarakan kegiatan kesehatan publik (dalam skenario ini diasumsikan tidak ada organisasi misi). Dengan demikian diperlukan kerjasama antara pusat, propinsi dan kabupaten dalam menyediakan tenaga kesehatan dengan spesifikasi serta jumlah yang memadai. Pusat sangat berperan dalam mensuplai tenaga strategis, sedangkan propinsi menjadi dominan dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan bersama untuk seluruh kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota memberikan informasi sebagai bahan evaluasi.
Dengan memperhatikan skenario di berbagai daerah tersebut dapat disadari bahwa: Refomasi sektor kesehatan ada kemungkinan berbeda-beda di berbagai tipe daerah. Peran Pemerintah perlu direformasi secara besama dan terintegrasi yang mencakup Pemerintah pusat (DepKes), Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak ada gunanya melakukan reformasi secara sepotong-sepotong. Identifikasi peran pemerintah pusat dapat dilakkan berbasis pada aturan yang ada (berbagai PP) dan harapan daerah. Setiap daerah perlu mempersiapkan reformasi sesuai dengan kondisi masing-masing dan perlu ada perhatian akan proses reformasi dan hambatannya. |
|||||||||
copyright DHS @2005 |