Blok V
 
Blok 5

Scenario planning untuk Reformasi Sektor Kesehatan di Indonesia


Tujuan Pembelajaran


Setelah mempelajari kasus-kasus tersebut diharapkan para peserta mampu memahami:

  1. Memahami Perencanaan Berbasis skenario
  2. Memahami perubahan lingkungan ekonomi di daerah dan konsekuensinya terhadap fungsi pemerintah
Memahami skenario reformasi kesehatan di berbagai daerah yang berbeda.
kembali ke atas
Pendekatan skenario dalam perencanaan


Scenario planning atau perencanaan berdasar skenario, bukan merupakan kegiatan untuk memilih alternative. Scenario planning bertujuan untuk pemahaman bagaimana setiap kemungkinan akan berjalan. Dengan pemahaman ini sebuah lembaga dapat mempersiapkan diri dalam membuat berbagai keputusan strategis untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa mendatang. Perencanaan skenario adalah alat bantu manager untuk melihat ke depan yang penuh ketidakpastian. Scenario planning adalah suatu cara meramal yang kreatif dalam rangka perubahan yang cepat dengan kompleksitas tinggi dan penuh ketidakpastian. Scenario planning digunakan oleh organisasi untuk membuat keputusan tatkala ada ketidakpastian tentang apa yang akan terjadi di masa mendatang dan hasil proyeksi kinerja organisasi di masa lalu tidak mampu memberikan gambaran. Inti dari scenario planning adalah pengembangan gambaran mengenai kemungkinan-kemungkinan kondisi di masa mendatang dan mengidentifikasi perubahan-perubahan dan implikasi yang mencul sebagai akibat dari kondisi tersebut.

Sebagai ringkasan, scenario planning bertujuan untuk mengelola ketidakpastian. Skenario bukan prediksi melainkan tools untuk membantu manajemen fokus pada ketidakpastian yang sifatnya kritis (critical uncertainties).
kembali ke atas
Perencanaan skenario Health Sector Reform berdasarkan lingkungan ekonomi


Desentralisasi memicu perkembangan daerah menjadi beberapa lingkungan ekonomi yang mempengaruhi sektor kesehatan. Ada dua faktor penting yang mempengaruhi sektor kesehatan yaitu kekuatan ekonomi pemerintah daerah dan kekuatan ekonomi masyarakat. Semakin tinggi kemampuan pemerintah daerah maka kemungkinan sumber pembiayaan untuk kesehatan dari daerah akan semakin besar. Semakin tinggi kekuatan ekonomi masyarakat maka dapat dilihat bahwa daya beli masyarakat terhadap pelayanan kesehatan akan semakin besar. Dengan adanya daya beli yang besar maka pelayanan kesehatan swasta akan berkembang pula. Dengan menggunakan dua variabel ini, ada 4 tipe daerah yang mungkin terjadi.

  1. Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah daerah yang besar, dan kekuatan ekonomi masyarakat yang besar pula.
  2. Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah lemah namun kekuatan ekonomi masyarakat besar
  3. Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah daerah yang kuat namun kekuatan ekonomi masyarakat lemah.
  4. Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah daerah yang lemah dan kekuatan ekonomi masyarakat yang lemah pula.

Propinsi atau Kab/kota mempunyai kemungkinan untuk berubah kuadran, tergantung dari perkembangan ekonomi. Di tiap daerah, sistem kesehatan tentunya mempunyai perbedaan. Sebagai gambaran di daerah yang kemampuan ekonomi masyarakatnya kuat maka pelayanan kesehatan swasta akan kuat pula.

kembali ke atas
Gambaran skenario secara garis besar di berbagai daerah

Metode penyusunan skenario:

  1. Reformasi sektor kesehatan akan ditinjau dari model komponen sistem kesehatan WHO: pembiayaan kesehatan, penyusunan kebijakan dan regulasi, pemberian pelayanan, dan pengelolaan SDM. Disamping itu ada dua hal penting yang perlu disusun skenarionya yaitu: obat dan logistik, serta sistem informasi kesehatan.
  2. Faktor kekuatan ekonomi pemerintah daerah dan ekonomi masyarakat merupakan faktor penting yang mempengaruhi reformasi. Berdasarkan pengalaman empirik kedua faktor ini pasti mempengaruhi reformasi. Daerah-daerah akan dibagi menjadi 4 tipe. Dalam perkembangan waktu, ada kemungkinan sebuah daerah akan berpindah dari satu tipe ke tipe lain.
  3. Di setiap tipe daerah, ada berbagai faktor lain yang mempengaruhi reformasi, antara lain: peraturan hukum (dalam bentuk UU, PP, Kepres, Kepmen, Perda), situasi pemerintah daerah, situasi lembaga swasta dan masyarakat, keadaan sosial budaya masyarakat.
  4. Menyusun skenario: Di setiap jenis daerah, digambarkan situasi sektor kesehatan saat ini dan kemungkinan di masa mendatang. Digambarkan mengenai kemungkinan pembiayaan kesehatan, penyusunan kebijakan dan regulasi, pemberian pelayanan, dan pengelolaan SDM.
  5. Implikasi skenario di berbagai tipe daerah akan dilakukan berdasarkan tingkat pemerintah. Dalam hal ini, perlu disusun implikasi dalam bentuk reformasi yang sebaiknya dijalankan oleh pemerintah pusat, propinsi, dan kabupaten/kota secara terintegrasi. Implikasi ini juga mencakup pihak swasta dan masyarakat. Implikasi ini menjadi dasar untuk persiapan berbagai lembaga dalam melakukan reformasi sektor kesehatan.

Daerah 1:

Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah daerah yang besar, dan kekuatan ekonomi masyarakat yang besar pula.

Kemungkinan Perkebangan di Aspek

Daerah ini merupakan daerah dimana sebagian pembiayaan kesehatan bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Sumber pembiayaan dari masyarakat perlu ditingkatkan. Peran pemerintah daerah yang kuat dapat difokuskan kepada penyediaan pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan orang miskin serta pelayanan yang bersifat public goods (khususnya promotif dan preventif kesehatan). Bagi masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan, pemerintah daerah dapat memberikan jaminan pelayanan kesehatan melalui asuransi kesehatan (misal kontrak ke PT Askes Indonesia).

Implikasi untuk reformasi:



Kemungkinan perkembangan di aspek pelayanan kesehatan:

Lembaga pelayanan kesehatan seperti RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta akan berkembang karena pengaruh pasar (demand dan supply). Fungsi sosial di RS swasta tidak lagi mengikuti standar komposisi jumlah TT untuk kelas III. Dalam hal ini Dinas Kesehatan mungkin memberikan subsidi kepada RS yang melayani gakin.

Masyarakat lebih bebas memilih (bargaining power lebih besar dibanding institusi pelayanan). Jika jumlah tenaga medis tidak seimbang dengan kapasitas pelayanan, maka berbagai lembaga swasta tersebut akan menggunakan tenaga dari RS pemerintah, sehingga ada kemungkinan jam pelayanan di RS pemerintah lebih singkat dari yang seharusnya.

Jika tidak ada komitmen dari Pemda/Pemkot dan DPRD untuk pengembangan institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah (RSUD, Labkesda), maka mutu pelayanan di berbagai institusi tersebut akan rendah.

Layanan promotif sebagian besar masih dilakukan oleh Dinkes (khususnya pemberantasan penyakit menular). Akan tetapi ada juga yang dilakukan oleh institusi lain, misalnya kepolisian (khususnya untuk narkoba dan kecelakaan lalu lintas), LSM (seperti HIV/AIDS, pencemaran lingkungan), dan sebagainya. Pelayanan preventif dan promotif dapat dilakukan dengan model contracting-out dimana sumber daya dari pemerintah, namun dilaksanakan oleh pihak swasta.

Layanan preventif dan kuratif yang mengarah ke estetika akan banyak dilakukan oleh institusi non kesehatan dengan berbagai kemasan, misalnya hotel dan salon yang menyelenggarakan layanan Spa, pijat refleksi, kecantikan kulit sampai operasi plastik. Perlu ada pengaturan dari pemerintah.

Implikasi dalam pelayanan kesehatan



Kemungkinan perkembangan di aspek
regulasi:

Daerah ini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang cukup, bahkan berlebih, atau menunjukan peningkatan jumlah yang relatif tinggi. Jenis sarana pelayanan kesehatannya akan sangat beragam mulai dari pelayanan kesehatan tradisional, komplementer, dan modern, hingga sarana pelayanan umum yang menyediakan pelayanan kesehatan seperti salon, spa, klinik kebugaran, dan sebagainya, hal tersebut terutama didorong oleh sarana pelayanan kesehatan swasta. Upaya untuk menjaga mutu pelayanan secara umum sangat dibutuhkan, disamping karena tingginya tingkat kompetisi, juga dipacu oleh sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang memiliki sarana fisik, manajemen, dan pelayanan yang baik.

Disisi lain daerah dengan skenario ini dapat mengembangkan infrastruktur regulasi kesehatan. Dalam tipe daerah ini diharapkan Kabupaten/kota dapat mengembangkan SDM yang memiliki kompetensi regulasi yang baik, dukungan Pemda yang kuat, dukungan profesi kesehatan dan pengelola organisasi sarana pelayanan kesehatan yang aktif. Dsamping itu kuatnya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat bidang kesehatan yang jelas eksistensi dan perannya dan dukungan media masa akan mampu mendorong regulasi untuk mengembangkan mutu pelayanan kesehatan.

Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi melalui pendekatan kemitraan antara pemerintah dan swasta merupakan alternatif yang paling logis. Upaya utama yang perlu dilakukan adalah untuk pembagian peran, misalnya peran pemerintah yang lebih condong menggunakan instrumen hukum untuk sasaran regulasi seperti tarif dan distribusi sarana pelayanan kesehatan dengan aktifitas utama regulasi dalam bentuk perijinan/lisensi dalam rangka menjaga keselamatan pasien, sedangkan peran swasta yang lebih condong menggunakan instrumen insentif dan tekanan pasar untuk sasaran regulasi seperti mutu pelayanan dengan aktifitas utama regulasi dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan.

Implikasi untuk reformasi di regulasi



Kemungkinan perkembangan di aspek SDM

Dalam skenario ini, pihak pemerintah daerah diharapkan mampu menjamin akses masyarakat kurang mampu dan menyediakan pelayanan kesehatan publik dengan kualitas yang tinggi. Pihak swasta diharapkan berperan dalam melayani upaya kesehatan perorangan non dasar, dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah. Swasta diberikan kesempatan luas untuk menyediakan tenaga kesehatan dengan pengaturan dan pengawasan secara optimal oleh pemerintah daerah. Pengadaan SDM kesehatan untuk penyediaan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui mekanisme kontrak dengan fihak swasta/ perorangan. Penguatan kapasitas dalam pengaturan dan pengawasan SDM swasta pada Dinas Kesehatan kabupaten/ Kota. Dinas Propinsi memberikan pedoman dan membantu pengembangan manajemen SDM di Kabupaten/Kota.



Daerah 2:

Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah lemah namun kekuatan ekonomi masyarakat besar

Kemungkinan perkembangan di aspek Pembiayaan:

Peran pemerintah daerah lebih banyak pada regulator. Dalam hal pembiayaan, peran pemerintah daerah tidak begitu kuat. Peran pemerintah (diharapkan pemerintah pusat) pada pembiayaan diharapkan untuk menjamin akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Penyediaan pelayananan public goods bisa dilakukan oleh pemerintah dan oleh sector swasta (public private mix). Penyediaan pelayanan kesehatan untuk individu (private goods) bisa diserahkan pada mekanisme pasar. Bagi masyarakat miskin, peran pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan kesehatan menjadi penting.

Implikasi :



Kemungkinan perkembangan di aspek Pemberian Pelayanan:

Lembaga pelayanan kesehatan seperti RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta akan berkembang. Masyarakat akan lebih bebas memilih (bargaining power lebih besar dibanding institusi pelayanan), bahkan memiliki kecenderungan untuk menggunakan fasilitas di daerah lain yang dianggap lebih maju (dalam hingga luar negeri).

Institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah menjadi ”kurang menarik” bagi tenaga profesional karena kemampuan daerah yang kecil untuk memberikan insentif berupa jasa pelayanan, sehingga mereka lebih suka bekerja di RS swasta atau praktek pribadi, yang bisa berpengaruh terhadap mutu pelayanan.

Institusi non kesehatan juga semakin berkembang dalam menyediakan pelayanan terkait dengan kesehatan seperti layanan Spa, pijat refleksi, kecantikan kulit dan operasi plastik.

Keterbatasan sumber daya menyebabkan pemerintah tidak mampu melakukan seluruh program promotif dan preventif yang diperlukan, terutama yang sifatnya non-dasar. Beberapa program diselenggarakan secara mandiri oleh pihak swasta (individu, institusi), misalnya imunisasi untuk balita dan ibu hamil di praktek bidan swasta, pengelolaan sampah rumah tangga oleh perusahaan tertentu dan sebagainya.

Implikasi pemberian pelayanan



Kemungkinan perkembangan di aspek Regulasi

Daerah ini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan milik swasta yang berkembang pesat. Jenis sarana pelayanan kesehatannya juga akan sangat beragam, namun upaya untuk menjaga mutu pelayanan secara umum masih rendah hal ini umumnya disebabkan karena kuatnya orientasi untuk mencari keuntungan dari sarana pelayanan kesehatan milik swasta tersebut.

Di sisi lain daerah dengan skenario ini memiliki infrastruktur regulasi yang lemah dari sisi pemerintah seperti sumber daya Dinas kesehatan kabupaten/kota dan dukungan Pemda. Di sisi lain infrastruktur regulasi yang berasal dari masyarakat justru lebih kuat, yaitu berasal dari organisasi profesi kesehatan dan organisasi sarana pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat bidang kesehatan, serta dukungan media masa.

Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi dengan peran serta masyarakat yang tinggi merupakan alternatif yang paling logis, dimana disamping berperan dalam mengembangkan regulasi mutu pelayanan melalui sistem insentif dan tekanan pasar melalui aktifitas sertifikasi dan akreditasi, namun juga berperan sebagai partner pemerintah dalam menjalankan aktifitas lisensinya, misalnya dengan mengembangkan lembaga surveyor perijinan dan monitoring perijinan.



Kemungkinan perkembangan di aspek SDM

Dalam skenario ini kemampuan daerah untuk menyediakan tenaga kesehatan dengan spesifikasi dan jumlah yang sesuai kebutuhan masyarakat tidak memadai. Sementara itu, di sisi pengguna, tuntutan terhadap pelaayanan kesehatan yang berkualitas bertambah tinggi. Oleh sebab itu terjadi ketimpangan dalam menyediakan pelayanan berkualitas, dimana ketimpangan ini bisa diatasi melalui kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta.

Kerjasama antara pusat, propinsi dan kabupaten/kota sangat diperlukan untuk membantu pemerintah kabupaten menyelenggarakan kegiatan pelayanan. Namun kerjasama ini difokuskan pada kegiatan dan program yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Semua pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan publik menjadi tanggungjawab pemerintah. Sedangkan pihak swasta memberikan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan lanjut (non dasar).

Pemerintah pusat masih berperan membantu pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga kesehatan strategis untuk pelayanan publik dan masyarakat miskin. Swasta diberikan kesempatan luas untuk menyediakan tenaga kesehatan dengan pengaturan dan pengawasan optimal oleh pemerintah daerah. Penguatan kapasitas dalam pengaturan dan pengawasan SDM swasta di dinas Kesehatan kabupaten/ Kota. Peran Dinas Kabupaten membantu menyusun program pelatihan yang akan diusulkan ke Dinas Propinsi atau ke Pusat.



Daerah 3:

Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah daerah yang kuat namun kekuatan ekonomi masyarakat lemah.

Kemungkinan perkembangan di aspek Pembiayaan.

Peran pemerintah daerah sangat kuat dalam pembiayaan kesehatan, mengingat kemampuan masyarakat di wilayah tersebut relative rendah. Dalam kondisi seperti ini peran pemerintah pusat dalam hal pembiayaan kesehatan tetap diperlukan, walaupun dari sisi “jumlah dana” yang dialokasikan dapat diminimalkan. Sebaliknya pemerintah daerah dituntut lebih kuat peranannya. Pemerintah daerah dapat mengkontrak lembaga penyelenggara pelayanan kesehatan swasta dan asuransi kesehatan untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat miskin, atau seluruh masyarakat di wilayahnya.

Implikasi :



Kemungkinan perkembangan di aspek
Pemberian Pelayanan:

Lembaga RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta kurang berkembang. RS swasta yang ada umumnya merupakan fasilitas yang dikembangkan oleh yayasan keagamaan. Pemerintah daerah dapat mengkontrak pelayanan kesehatan dari rumahsakit swasta. Ada kemungkinan pemerintah daerah membangun rumahsakit yang lebih besar atau lebih mewah dari yang dibutuhkan.

Masyarakat kurang bisa memilih, didominasi oleh pengguna kartu JPS dan peserta ASKES. Pemerintah daerah dapat mengkontrak PT Askes Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Di daerah konflik, masalah kesehatan akan semakin parah jika terdapat pengungsi, diperlukan strategi penanganan wabah dan penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai;

Sebagian besar program promotif dan preventif dapatdilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan sumber dana dari pemerintah daerah. Pelayanan promotof dan preventif ini sifatnya adalah pelayanan dasar, seperti penyuluhan tentang gizi dan kesehatan reproduksi, imunisasi bayi-balita-bumil, penganggulangan vektor penyakit menular dan sebagainya. Kegiatan preventif sekunder, misalnya pijat atau spa untuk kecantikan, masih kurang tersentuh.

Implikasi pelayanan



Kemungkinan perkembangan di aspek Regulasi:

Daerah ini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang mencukupi kebutuhan masyarakatnya sedangkan sarana pelayanan kesehatan milik swasta kurang berkembang. Upaya untuk menjaga mutu pelayanan secara umum dapat berkembang baik melalui kegiatan lembaga pemerintah. Keadaan ini disebabkan karena terpenuhinya standar pelayanan, juga karena dukungan Pemda akan pengembangan sarana fisik, manajemen, dan sumber daya bagi sarana pelayanan kesehatan pemerintah tersebut.

Disisi lain daerah dengan skenario ini memiliki infrastruktur regulasi atau potensi infrastruktur yang baik dari sisi pemerintah, yaitu berasal dari Dinas kesehatan kabupaten/kota dengan SDM yang memiliki kompetensi regulasi yang baik dan dukungan pemda yang kuat. Infrastruktur ini juga akan memberi dampak baiknya inftrastruktur regulasi yang berasal dari organisasi profesi kesehatan dan organisasi sarana pelayanan kesehatan pemerintah. Namun demikian infrastruktur regulasi yang berasal dari masyarakat umumnya lemah.

Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi dengan dominasi peran pemerintah yang tinggi merupakan alternatif yang paling logis, dimana disamping berperan dalam mengembangkan regulasi perijinan, juga berperan dalam regulasi mutu pelayanan melalui sistem insentif dan tekanan pasar melalui aktifitas sertifikasi dan akreditasi.


Kemungkinan perkembangan di aspek Sumber Daya Manusia

Pemerintah daerah yang kuat diasumsikan mampu menyediakan kebutuhan tenaga dan menyelenggarakan program pelatihan untuk SDM Kesehatan di wilayahnya. Peran dari sektor swasta untuk daerah ini tidak bisa diharapkan. Sehingga untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, sepenuhnya menjadi beban pemerintah. Namun demikian, kemampuan pemerintah tentu tidak tak terbatas, oleh karena itu program prioritas dalam menentukan kebutuhan jenis SDM serta mengadakannya menjadi sangat penting untuk diperhatikan.

Kegiatan rekrutmen tenaga, pelatihan dan pendayagunaan SDM sepenuhnya difasilitasi oleh pemerintah daerah. Penyediaan SDM kesehatan dilakukan seoptimal mungkin oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kebutuhan utama dari masyarakat. Penguatan kapasitas perencana dan pengelola SDM diatur oleh Dinas Kesehatan Propinsi.



Daerah 4:

Daerah mempunyai kekuatan ekonomi pemerintah daerah yang lemah dan kekuatan ekonomi masyarakat yang lemah pula.

Kemungkinan perkembangan di aspek pembiayaan:

Suatu daerah yang tidak mempunyai kemampuan dalam pembiayaan kesehatan karena keterbatasan PAD yang dimiliki dan kemampuan masyarakat di daerah tersebut juga lemah. Daerah tipe ini sangat membutuhkan dukungan dana dan subsidi dari pemerintah pusat. Daerah ini membutuhkan perhatian besar dari pemerintah pusat dan bantuan asing (block grant, hibah dll) dan dana dana kemanusiaan lain untuk pembiayaan kesehatan di daerah tersebut.

mplikasi :



Kemungkinan Pemberian Pelayanan:

Lembaga RS, klinik, praktek bersama, apotek, laboratorium maupun pusat pelayanan kesehatan lain milik swasta kurang berkembang. RS swasta yang ada umumnya dikembangkan oleh yayasan keagamaan. RS Pemerintah tetap tergantung dari pemerintah pusat.

Masyarakat kurang bisa memilih, didominasi oleh pengguna kartu JPS dan peserta ASKES. Di daerah konflik, masalah kesehatan akan semakin parah jika terdapat pengungsi, diperlukan strategi penanganan wabah dan penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai. Ada kemungkinan banyak berkembang layanan kesehatan oleh pengobat tradisional (dukun, balian) karena tenaga dokter kurang tertarik bekerja di daerah ini.

Keterbatasan sumber daya menyebabkan pemerintah daerah tidak mampu melakukan seluruh program promotif dan preventif yang diperlukan, terutama yang sifatnya non-dasar. Pemerintah pusat diharapkan membiayai pelayanan kesehatan minimal. Diperlukan bantuan dari berbagai lembaga donor dari dalam negeri atau luar-negeri. Beberapa program diselenggarakan oleh LSM (dalam dan luar negeri), misalnya kampanye anti HIV/AIDS, penanggulangan penyakit menular (TBC) dan sebagainya.

Implikasi



Kemungkinan Regulasi:

Daerah di sini memiliki jumlah sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang sedikit. Disisi lain daerah dengan skenario ini juga memiliki infrastruktur regulasi yang kurang, baik dari sisi pemerintah dan masyarakat.

Dengan kondisi ini maka pengembangan sistem regulasi melalui dominasi peran pemerintah pusat/propinsi merupakan alternatif yang paling logis, dimana pemerintah propinsi berperan dalam mengembangkan regulasi perijinan, juga sertifikasi dan akreditasi, hingga berperan dalam membantu pelaksanaannya di daerah tersebut.

Implikasi regulasi:



Kemungkinan perkembangan di aspek SDM

Dalam skenario ini, kemampuan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan sangat kurang. Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah untuk menyediakan tenaga kesehatan berkualitas dengan jumlah yang memadai juga kurang. Kelemahan ini ditambah lagi dengan tidak adanya peran swasta dalam membantu menyelenggarakan kegiatan kesehatan publik (dalam skenario ini diasumsikan tidak ada organisasi misi).

Dengan demikian diperlukan kerjasama antara pusat, propinsi dan kabupaten dalam menyediakan tenaga kesehatan dengan spesifikasi serta jumlah yang memadai. Pusat sangat berperan dalam mensuplai tenaga strategis, sedangkan propinsi menjadi dominan dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan bersama untuk seluruh kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota memberikan informasi sebagai bahan evaluasi.

Catatan akhir:

Dengan memperhatikan skenario di berbagai daerah tersebut dapat disadari bahwa:

•  Refomasi sektor kesehatan ada kemungkinan berbeda-beda di berbagai tipe daerah.

•  Peran Pemerintah perlu direformasi secara besama dan terintegrasi yang mencakup Pemerintah pusat (DepKes), Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak ada gunanya melakukan reformasi secara sepotong-sepotong. Identifikasi peran pemerintah pusat dapat dilakkan berbasis pada aturan yang ada (berbagai PP) dan harapan daerah.

•  Setiap daerah perlu mempersiapkan reformasi sesuai dengan kondisi masing-masing dan perlu ada perhatian akan proses reformasi dan hambatannya.

Bagaimana Skenario Reformasi Sektor Kesehatan Di Daerah Anda?

Kemungkinan: Ada Reformasi/Tidak Ada Reformasi/Ada Reformasi Tetapi Gagal

kembali ke atas

copyright DHS @2005