![]() |
|||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|||||||||||
| |
|||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Sejarah desentralisasi menunjukkan bahwa kebijakan desentralisasi bukan berasal dari isu teknis kesehatan. Desentralisasi merupakan konsep dalam tata pemerintahan dan hubungannya dengan masyarakat. Oleh karena itu dasar konsepsual modul ini adalah Good Governance dengan suatu tatanan di masyarakat madani yang terdiri dari masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Dalam konteks Good Governance , dimanakah peran pemerintah dalam sektor kesehatan? Kovner [1] (1995) menyatakan bahwa peran pemerintah ada tiga, yaitu (1) regulator , (2) pemberi dana; dan (3) pelaksana kegiatan. Peran sebagai pemberi dana jelas dapat diartikan. Sementara itu, peran sebagai regulator dan peran sebagai pelaksana sering menjadi perdebatan. Di dalam sektor kesehatan Indonesia ada berbagai lembaga pemerintah yang beroperasi. Peran sebagai pelaksana dilakukan misalnya oleh rumah sakit pemerintah pusat atau daerah, pusat kesehatan masyarakat, laboratorium kesehatan, Bapelkes, sampai ke pemberi pelayanan promotif dan preventif. Peran sebagai pemberi sumber pembiayaan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Peran sebagai regulator pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh Departemen Kesehatan di pemerintah pusat untuk sistem kesehatan di Indonesia ataupun dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. Dalam konteks Good Governance, modul ini menggunakan konsep berpikir bahwa kebijakan desentralisasi dengan berbagai perubahan hukum mempengaruhi peran pemerintah sebelum mengenai masyarakat dan pelaku usaha. Secara diagram kerangka berpikir secara luas dapat digambarkan sebagai berikut.
Blok 1. Pemahaman konsep desentralisasi dan kebijakannya |
|||||||
|
Ada berbagai keuntungan menggunakan model Case-Method.
|
|||||||
|
|||||||
| |||||||
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
[1] Kovner A.R.(1995). Health Care Delivery in the United States . Springer Publishing. |
|||||||
copyright DHS @2005 |