Governance di Saat Preparedness dan Response

Model pembelajaran dengan menggunakan table-top ini dimaksudkan untuk menguji respons system pelayanan kesehatan dan tata pamongnya (governance) terhadap terjadinya bencana. Berbagai respons system pelayanan kesehatan mencakup: tata aturan dalam manajemen bencana, hubungan antar pelaku dalam bencana, sistem komunikasi antar lembaga dan perorangan, dan tersedianya persiapan secara struktural dalam menghadapi bencana. Diharapkan latihan ini dapat diikuti oleh Dinas Kesehatan, PMI, berbagai LSM di sektor bencana, serta lembaga pemberi pelayanan kesehatan. Semakin lengkap wakil-wakil lembaga yang ikut pelatihan ini maka akan semakin baik.

Secara singkat tujuan pelatihan ini untuk:

  • memperjelas peran dan tanggung-jawab berbagai komponen sektor kesehatan dalam menangani bencana di berbagai fase,
  • memaksimalkan jaringan sosial dan peran masyarakat,
  • mempraktekkan kerjasama dalam respons terhadap bencana,
  • melatih berbagai ketrampilan dalam penanganan bencana, termasuk kepemimpinan dan teknik komunikasi,
  • mengantisipasi terjadinya bencana dengan persiapan sektor kesehatan yang lebih baik di level Kabupaten/Kota dan Propinsi, dan
  • mempersiapkan sumber pendanaan untuk manajemen bencana.

Proses Pembelajaran yang dilakukan ialah sebagai berikut.

  • Peserta membaca gambaran kejadian bencana.
  • Peserta membahas berbagai pertanyaan kunci.
  • Dengan didukung fasilitator, peserta mencari rekomendasi dan mengembangkan sistem preparedness bencana.
kembali ke atas
Pengalaman Gempa Bumi 27 Mei 2006 di Kabupaten Bantul (Masa Emergency)

Terjadi gempa bumi tektonik berkekuatan 5,9 SR pada Sabtu, 27 Mei 2006, jam 05.53 WIB yang berpusat di wilayah Kabupaten Bantul dengan kedalaman 33 km. Ribuan nyawa melayang, ratusan ribu rumah hancur, ratusan sekolah roboh, puluhan puskesmas/pustu/RS/sarana pelayanan kesehatan rusak berat. Korban jiwa dan kerusakan terbanyak ada di Bantul. Kekacauan terjadi, sistem komunikasi terganggu, listrik di berbagai tempat padam dan kebetulan sedang hari libur panjang (long weekend). RS, Puskesmas Perawatan, dan Klinik yang buka diserbu korban yang berjumlah puluhan ribu. Di tengah kekacauan tersebut tersebar isu terjadi tsunami yang menambah kacau suasana.

Pemda termasuk Dinas Kesehatan Bantul membuka posko di rumah dinas bupati. Pada pukul 06.30 WIB sudah bisa dilakukan koordinasi antar instansi pemerintah tapi mengalami kesulitan karena alat telekomunikasi macet (crowded) dan juga banyak pegawai dan tenaga kesehatan yang menjadi korban. Dengan kondisi yang sangat terbatas Dinas Kesehatan Bantul membuka 4 posko yaitu Rumah Dinas Bupati sebagai posko utama (Satlak), RS Panembahan Senopati, Gudang Farmasi, dan lapangan Dwiwindu.

Bantuan mengalir melalui modal pertemanan berupa bantuan tenaga medis, obat-obatan, bahan makanan, pakaian, dll. Di berbagai tempat kelompok-kelompok masyarakat aktif untuk menolong sesamanya. Kebetulan sudah banyak yang mempersiapkan diri untuk meletusnya gunung Merapi. Keadaan sangat memprihatinkan terutama karena adanya ancaman gempa susulan yang cukup besar. Banyaknya pasien yang terpaksa dirawat di halaman-halaman RS menimbulkan pemandangan yang sangat menyedihkan. RS berubah bak tempat perawatan korban perang. Di posko Rumah Dinas Bupati, Kepala Dinas Kesehatan mengkoordinasikan bantuan yang mulai berdatangan. Tim medis yang datang kemudian dikirim ke lokasi-lokasi yang membutuhkan bantuan. Karena keterbatasan, tim-tim ini berangkat tanpa disertai peta lokasi maupun pengantar lokal, padahal kebanyakan dari mereka tidak berasal dari Jogja. Yang cukup menarik, posko kesehatan utama yang ada di rumah dinas bupati terletak di tengah-tengah Posko Satlak Gempa, sehingga masyarakat yang datang untuk meminta atau memberi bantuan logistik umum (makanan, tenda, dll) langsung menuju meja kesehatan, sementara belum ada koordinasi dan pembagian tugas yang jelas pada Posko Satlak. Banyak juga anggota masyarakat yang meminta obat-obatan P3K secara personal. Hampir seharian petugas di posko tidak makan karena tidak ada warung yang buka dan belum ada logistik/dapur umum untuk petugas.

Pada hari kedua Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten melakukan penilaian ke sarana pelayanan kesehatan dan melakukan distribusi makanan balita dan obat-obatan. Koordinasi dengan Dinas PU dilakukan untuk menyusun sistem pembuangan sampah dan limbah medis. Kebutuhan obat-obatan dan alat medis mulai disusun. Saat itu ada perintah (yang tidak jelas dari mana datangnya) untuk mengevakuasi pasien ke RS di luar Jogja namun keadaan tidak memungkinkan. Kemudian diputuskan yang penting adalah membuka sebanyak mungkin tempat operasi darurat di lapangan. Klinik-klinik yang bangunannya relatif utuh segera diubah statusnya menjadi RS lapangan. Bantuan dari luar Jogja dan luar negeri semakin banyak yang berdatangan, akhirnya koordinasi mulai dapat berjalan. Yang juga cukup menghebohkan adalah selain masyarakat yang meminta atau memberi bantuan di Posko Satlak, banyak juga pihak yang mencari data maupun berita, baik dari Depkes, LSM, wartawan, dan semuanya harus dilayani.

Pada hari ketiga, Senin, 29 Mei 2006, libur panjang telah selesai, kantor-kantor Pemda mulai dibuka meski hanya menggunakan tenda. Kondisi kantor Dinkes Bantul juga rusak berat, dan apel pagi hanya dihadiri separuh dari seluruh jumlah staf. Staf yang datang kemudian dibagi menjadi beberapa tim, yaitu tim surveillance, tim logistik, tim assesmen kerusakan saryankes dan lingkungan, tim medis keliling, dan masih banyak lagi.

Operasionalisasi penanganan bencana membutuhkan dana yang tidak sedikit, untuk itu Dinkes Bantul mencoba meminta dana bencana (tak tersangka) kepada Pemda, namun diminta untuk membuat perencanaan secara mendetail terlebih dahulu. Demikian juga saat mencoba meminta ke propinsi, tetap diminta untuk membuat SPJ terlebih dahulu.

Rapat koordinasi resmi mulai dilakukan di sektor Kesehatan. Bagian IKM FK UGM sebagai komponen masyarakat melakukan beberapa hal, yang meliputi pemetaan, persiapan surveillance, persiapan infrastruktur telekomunikasi, buletin harian dan memfasilitasi pertemuan-pertemuan. Diambil kebijakan bahwa semua pasien dilayani dengan gratis. Pemberian uang muka bagi RS-RS yang memerlukan diambilkan dana dari Bapel Jamkesos. Kegiatan di masyarakat semakin banyak, tim dari luar negeri juga semakin banyak yang berdatangan. Relawan banyak bertebaran di mana-mana, kebutuhan akan tenaga juga banyak, tetapi tidak diketahui dengan jelas bagaimana spesifikasi dan cara memanfaatkan mereka.

Pada Rakor rutin satlak pada malam harinya, ada laporan bahwa terdapat 15 jenazah di beberapa RS yang belum teridentifikasi keluarganya dan mulai membusuk. Sekda memerintahkan Kadinkes Bantul untuk mengurusnya, sayangnya Kadinkes bingung tidak tahu harus berbuat apa dalam situasi ini.

Hari-hari berikutnya, kondisi mulai terkendali dan tertata sedikit demi sedikit, ...................................... Kepemimpinan Bupati Bantul yang selalu menyemangati jajarannya dan masyarakat untuk bangkit kembali dengan semboyan BANTUL BANGKIT berhasil mempengaruhi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak masyarakat sehingga dalam waktu 1 tahun keadaan hampir pulih.

Pertanyaan

1. Siapa yang harus menjadi koordinator bencana di sektor kesehatan? Dari pemerintah, swasta, atau LSM? Atas dasar hukum apa koordianator bencana tersebut? Kapan sebaiknya koordinator ditunjuk? Sebelum atau setelah terjadi bencana?
Yang bertanggung jawab di sektor kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan, tetapi dapat menunjuk pihak lain sebagai koordinator pelaksanaannya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten bertanggungjawab kepada Bupati. Dasar hukumnya yaitu Kepmenkes No. 1653/Menkes/SK/XII/2005 tentang Penanganan Bencana Bidang Kesehatan. Koordinator sebaiknya ditunjuk sebelum becana dan harus memiliki ketrampilan-ketrampilan tertentu. Dasar hukum secara umum adalah UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

2. Bagaimana pembagian tanggungjawab dan wewenang antara Pemerintah dan Pemda dalam era desentralisasi?
Tanggungjawab Pemerintah (pasal 6): pengurangan resiko bencana; perlindungan masyarakat dari resiko bencana; penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi; pemulihan kondisi dari dampak bencana; pengalokasian anggaran dalam APBN (dalam bentuk siap pakai); pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Wewenang Pemerintah (pasal 7): penetapan kebijakan; pembuatan perencanaan; penetapan status dan tingkat bencana; penentuan kerjasama dengan internasional; perumusan kebijakan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya; perumusan kebijakan mencegah penguasaan SDA yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang/ barang yang berskala nasional.
Tanggungjawab Pemda (pasal 8): penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi sesuai SPM; perlindungan masyarakat dari dampak bencana; pengurangan resiko bencana; pengalokasian dana dalam APBD.
Wewenang Pemda (pasal 9): penetapan kebijakan; pembuatan perencanaan; pelaksanaan kebijakan kerjasama dengan propinsi dan/ kabupaten/kota lain; pengaturan penggunaan teknologi berpotensi bencana; perumusan kebijakan pencegahan pengauasaan SDA yang melebihi kemapuan; pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang/barang yang berskala propinsi, kabupaten/kota.

3. Bagaimana sistem pembiayaan pada masa emergency ? Dari mana sumbernya? Bagaimana prosedur pencairan dana bencana dan penggunaan di daerah kabupaten/ kota?
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Pemda. Pemerintah dan Pemda mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana (Pasal 60 UU 24/2007). Penggunaan anggaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya (pasal 61). Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional PB menggunakan dana siap pakai (Pasal 62). Mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana diatur dengan PP (pasal 63).

4. Bagaimana pengelolaan bantuan bencana?
Pengelolaan bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap barang/jasa, dan atau uang bantuan nasional maupun internasional (Pasal 65 UU 24/2007). Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan (Pasal 68 UU 24/200).

5. Bagaimana gaya kepemimpinan yang cocok dalam situasi bencana?
Pada masa emergency gaya komando sangat cocok, tetapi dalam masa rekonsntruksi gaya partisipatif lebih cocok.

6. Bagaimana struktur tim yang baik yang dapat melibatkan beberapa pihak?
Struktur yang baik yaitu yang melibatkan pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat/LSM dengan kedudukan yang setara, tetapi penanggungjawab utama berada pada Kepala Dinas Kesehatan. Masing-masing unsur membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC), yang diberi wewenang untuk langsung bergerak di lapangan kalau terjadi bencana. Tetapi dalam waktu 24 jam sudah harus terkoordinir oleh Dinas Kesehatan.

7. Apa saja pengetahuan, ketrampilan, dan dokumen yang dibutuhkan dalam penanganan bencana?
Pengetahuan yang harus dimiliki: peta rawan bencana; persiapan pra-bencana; aspek legal manajemen bencana; good governance; sistem pembiayaan; manajemen bantuan/ relawan; sistem pencatatan dan pelaporan; dll.
Ketrampilan yang harus dimiliki: kepemimpinan; networking; koordinasi; komunikasi; dll.
Dokumen yang harus dimiliki sebelum becana: DISASTER PLAN yang memuat minimal struktur organisasi; pengelolaan pra-bencana, saat bencana, dan pasca bencana; inventarisasi sumber daya dan networking; pembiayaan bencana; pedoman dan standar; prosedur tetap; rencana pelatihan; dll.

kembali ke atas